MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

AKBP Justian Bereaksi Soal Toko Surya Baru Tetap Beroperasi Meski Proses Hukum Berjalan

Petugas kepolisian mengamankan ribuan botol minuman beralkohol saat operasi cipta kondisi di wilayah Kota Makassar menjelang Ramadan 2026.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik penindakan peredaran minuman beralkohol (minol) kembali mengemuka di Kota Makassar. Toko Surya Baru di Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, dilaporkan tetap beroperasi meski sebelumnya telah dirazia dan disebut memiliki izin usaha yang tidak sesuai peruntukan.

Razia dilakukan Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Makassar pada Senin (09/02/2026). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ribuan botol miras dari ratusan dus.

Diduga Pecundangi Polisi, Toko Surya Baru Kembali Berjualan Usai Razia: “SPG Sebut Hoax”

Namun, beberapa hari setelah penindakan, aktivitas jual beli di lokasi yang sama kembali terpantau berlangsung.

Kasat Samapta Polrestabes Makassar, AKBP Justian, S.H., S.I.K., M.I.K, saat dimintai tanggapan terkait dugaan kembalinya operasional toko tersebut memberikan respons singkat.

“Nanti dicek pak,” ujarnya kepada matanusantara.co.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (14/02).

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan barang bukti hasil penyitaan, ia menegaskan proses hukum masih berjalan.

“Kalau itu penyitaan saat ini sementara pemberkasan untuk disidangkan Tipiring.” tutupnya

Diduga Pecundangi Polisi, Toko Surya Baru Kembali Berjualan Usai Razia: “SPG Sebut Hoax”

Artinya, perkara tersebut sedang dalam tahap administrasi menuju sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pantauan tim matanusantara.co.id sebelumnya menemukan aktivitas jual beli berlangsung terbuka. Konsumen terlihat keluar masuk toko membawa kantong belanjaan, sementara sejumlah sales promotion girl (SPG) aktif menawarkan produk.

Dalam penyamaran sebagai konsumen, awak media menanyakan perihal kabar penggerebekan dan penyitaan. Salah satu SPG membantah.

“Hoax itu kak.” katanya

Ketika ditegaskan kembali, SPG tersebut juga menegaskan menjawaban yang sama.

“Iya, Hoax.” tegasnya

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan resmi kepolisian yang menyatakan telah dilakukan penyitaan ribuan botol miras.

Jauh sebelumnya, Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, sebelumnya menjelaskan bahwa razia dilakukan saat patroli cipta kondisi menjelang Ramadan 2026.

“Saat kami tanya mereka beli di mana (mirasnya), akhirnya ditunjuk ke tokonya. Terus kami (mendatangi lokasi) melaksanakan pemeriksaan.” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan, izin usaha yang dimiliki disebut hanya sebagai subdistributor.

“Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer.” katanya

Jika benar demikian, maka penjualan langsung kepada konsumen berpotensi melanggar ketentuan dalam:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019

Kedua regulasi tersebut mengatur secara tegas klasifikasi distribusi dan larangan penjualan langsung tanpa izin pengecer yang sah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pasca-razia. Jika izin dinilai tidak sesuai, apakah telah dilakukan sanksi administratif tambahan seperti pembekuan atau pencabutan izin?

Publik kini menunggu hasil pengecekan yang dijanjikan. Transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga kredibilitas institusi. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini