Aksi GAM Didepan Makodam XIV Hasanuddin Makassar Ricuh, OTK Diduga Bergerak Terarah
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aksi unjuk rasa Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) di depan Markas Kodam XIV Hasanuddin, Rabu (08/04/2026), berujung dugaan kekerasan oleh orang tak dikenal (OTK). Insiden ini memicu pertanyaan publik: apakah ada keterlibatan oknum intelijen, atau murni tindakan sporadis di lapangan?
Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah menjadi ricuh setelah sejumlah individu tak dikenal diduga masuk ke tengah massa. Benturan fisik tak terhindarkan, menyebabkan sedikitnya satu aktivis mengalami luka lecet dan sejumlah lainnya mengalami luka lebam.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan terhadap Pangdam XIV Hasanuddin agar memberikan jaminan keamanan pasca kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Jenderal Lapangan GAM, Akmal, menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan tanpa dasar. Ia menilai pernyataan Pangdam Hasanuddin Makassar adalah suatu keharusan demi menjaga keamanan para aktivis di Kota Makassar.
“Sikap tegas dan langkah nyata dari Pangdam Hasanuddin menjadi ujian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan di kawasan Sulselrabar,” jelasnya dalam orasi dikutip media ini, Rabu (08/04/2026)
Namun dinamika berubah dalam waktu singkat. Menurut informasi kurang lebih sekitar 30 menit berlangsung, situasi diwarnai tindakan represif yang diduga dilakukan oleh OTK dengan pola yang dinilai tidak spontan.
Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, menjadi salah satu korban dengan luka lebam di bagian bawah mata kiri. Sejumlah kader lainnya juga mengalami luka akibat dugaan pemukulan dalam insiden tersebut.
Lebih jauh, terdapat dugaan perampasan telepon genggam milik peserta aksi yang saat itu digunakan untuk dokumentasi. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya upaya menghilangkan jejak visual di lokasi kejadian.
Fajar Wasis mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Kejadian ini tidak memiliki pembenaran dalam bentuk apa pun, tindakan represif tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Pertanyaan Kritis: OTK atau Pola Terorganisir?
Munculnya OTK di kawasan objek vital militer seperti Makodam XIV Hasanuddin menimbulkan anomali serius. Secara logika pengamanan, area tersebut berada dalam kontrol ketat, sehingga kehadiran pihak tak dikenal yang melakukan kekerasan memunculkan sejumlah pertanyaan:
- Bagaimana OTK bisa leluasa masuk ke area aksi?
- Apakah terjadi kelalaian pengamanan atau pembiaran?
- Apakah ada aktor terorganisir di balik tindakan tersebut?
- Mengapa ada dugaan penghilangan alat dokumentasi di lokasi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas negara dalam menjamin keamanan warga sipil.
Perspektif Hukum dan Demokrasi
Dalam kerangka hukum, peristiwa ini berpotensi mengandung beberapa unsur yakni sebagai berikut.
- Pelanggaran hak menyampaikan pendapat (UUD 1945 Pasal 28E, UU No. 9 Tahun 1998)
- Tindak pidana penganiayaan (KUHP)
- Perampasan barang / penghilangan barang bukti
Negara, dalam hal ini aparat keamanan, tetap memiliki tanggung jawab hukum atas setiap gangguan keamanan dalam aksi terbuka, termasuk yang dilakukan oleh pihak non-resmi. (****)

Tinggalkan Balasan