MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Alarm Serius!! “Nurul” Napi Lapas Bollangi Disanksi Sel Merah Diduga Hanya 20 Hari Usai Nipu Rp50 Juta

Ilustrasi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa yang menjadi sorotan atas dugaan penipuan oleh warga binaan.

GOWA, MATANUSANTARA — Dugaan penipuan senilai Rp50 juta yang menyeret EY alias Nurul, warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi), memasuki fase krusial. Informasi yang beredar menyebutkan, sanksi yang dijatuhkan baru sebatas hukuman disiplin berupa 20 hari sel merah terhitung 27 Januari hingga 24 Februari 2026.

Jika benar demikian, respons tersebut memantik pertanyaan serius: apakah dugaan delik baru cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif internal?

Informasi awal diperoleh tim redaksi matanusantara.co.id dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut Nurul diduga telah keluar dari sel merah karena kembali aktif berkomunikasi melalui wartelpas.

“Kayaknya nurul sudah turun dari sel merah, karena tadi dia hubungi saya terus melalui wartelpas tapi tidurka, mulai hari selasa kemarin dia nelfon terus,” bebernya, Rabu (18/02/2026).

Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum Sulawesi Selatan, M. Shyfril Hamzah SH, MH, menilai apabila benar hanya sanksi pengasingan internal yang dijatuhkan, maka itu menjadi indikator lemahnya respons sistem terhadap dugaan tindak pidana baru.

“Jika hal itu betul adanya, menurut saya itu adalah alarm keras buat lembaga permasyaratkatan khususnya di Lapas Perempuan Sunggumisa, jika tidak ada tindakan efek jerah peristiwa ini akan kembali terulang, Enak donk, nipu Rp50 juta hanya disanksi 20 hari sell merah, kita sudah aman dan tidak ada ganti rugi,” tegasnya.

Secara normatif, terdapat dua rezim hukum berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Pertama, rezim administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran tata tertib dapat dijatuhi hukuman administratif, termasuk pengasingan (sel merah), pembatasan komunikasi, hingga pencabutan hak tertentu.

“Pelanggaran tata tertib dapat dijatuhi hukuman administratif, termasuk pengasingan (sel merah), pencabutan hak tertentu, hingga pembatasan komunikasi,” kata Shyfril, dengan nada tegas.

Kedua, rezim pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Jika seorang narapidana melakukan perbuatan memenuhi unsur penipuan, maka berlaku ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara sebagai perkara baru, terpisah dari pidana sebelumnya,” tambah Shyfril.

Menurut Shyfril, apabila unsur penipuan terpenuhi adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta kerugian nyata Rp50 juta maka pendekatan administratif semata tidak memadai.

“Sel merah itu pembinaan. Tapi kalau ada delik, itu harus naik ke proses penyidikan. Negara tidak boleh terlihat selektif,” ujarnya.

Kasus ini juga membuka dimensi struktural. Bagaimana komunikasi intens hingga instruksi transfer Rp50 juta dapat berlangsung dari dalam lapas? Regulasi pemasyarakatan secara eksplisit mengatur pengawasan komunikasi warga binaan. Penggunaan alat komunikasi ilegal tergolong pelanggaran berat.

Jika dana ditransfer ke rekening pihak ketiga berinisial MG, maka terdapat potensi konstruksi hukum lain

  • Dugaan turut serta (Pasal 55 KUHP) apabila terdapat peran aktif.
  • Dugaan penadahan (Pasal 480 KUHP) jika mengetahui asal dana.
  • Dugaan tindak pidana pencucian uang apabila dana dialihkan untuk menyamarkan asal-usulnya.

Dalam perspektif hukum acara pidana, temuan dugaan delik baru seharusnya dilaporkan dan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Penyelesaian administratif tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.

“Equality before the law itu asas konstitusional. Kalau warga sipil melakukan penipuan Rp50 juta diproses pidana, maka standar itu harus sama ketika pelaku adalah narapidana,” tegas Shyfril.

Terdapat sejumlah titik kritis yang perlu dijawab secara terbuka:

1. Apakah korban telah membuat laporan polisi resmi?

2. Apakah pihak lapas telah melaporkan dugaan delik baru kepada penyidik?

3. Apakah sanksi administratif berdampak pada hak remisi dan program pembinaan?

4. Apakah ada evaluasi internal terkait potensi kelalaian pengawasan?

Perkara ini tidak semata soal nominal Rp50 juta. Ia menyentuh legitimasi negara dalam menegakkan hukum secara konsisten dan akuntabel. Jika benar hanya berhenti pada 20 hari sel merah tanpa proses pidana lanjutan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kontrol serta integritas sistem pemasyarakatan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa maupun Kanwil Ditjenpas Sulsel belum memberikan keterangan resmi. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini