GOWA, MATANUSANTARA –Di saat mayoritas umat Islam masih menunggu keputusan resmi pemerintah, Jemaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa justru melangkah lebih dulu. Mereka menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026—sebuah keputusan yang kembali menegaskan posisi mereka di luar arus utama penentuan hari besar keagamaan.
Langkah ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan pernyataan sikap: bahwa otoritas penentuan waktu ibadah tidak sepenuhnya dimonopoli negara.
Pimpinan An-Nadzir, Muhammad Samiruddin Pademmui, menyebut keputusan tersebut berbasis pada hasil pemantauan dan kalkulasi tim internal mereka yang bekerja lintas wilayah.
“Insyaallah An-Nadzir akan melaksanakan salat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M Jumat, 20 Maret 2026 M jam 07.00 Wita,” ujarnya, Rabu (18/03).
Penetapan itu merujuk pada momen ijtima (konjungsi) yang mereka catat terjadi pada Kamis (19/03) pukul 09.26 Wita—titik krusial yang secara fiqih menandai berakhirnya Ramadan.
“Demi kehati-hatian agar tidak berpuasa di awal Syawal karena hukumnya haram, maka diimbau kepada jemaah untuk berbuka puasa pada waktu/jam tersebut,” tegasnya.
Namun, mereka tidak langsung menggelar Idul Fitri di hari yang sama. Argumentasi yang digunakan bersifat normatif-religius: pelaksanaan salat Id harus dilakukan pada pagi hari, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
“Kamis, 19 Maret 2026 sudah tidak memungkinkan lagi kita lebaran karena waktunya sudah lewat. Nabi Saw mencontohkan pelaksanaan lebaran pada pagi hari,” jelasnya.
Di Balik Keputusan: Tafsir, Metodologi, dan Otoritas
Apa yang dilakukan An-Nadzir bukan fenomena baru, tetapi konsistensi panjang dalam mempraktikkan metodologi sendiri—menggabungkan dalil naqli (Al-Qur’an dan hadis) dengan dalil aqli (ilmu hisab, rukyat, dan pendekatan empiris).
Namun yang membedakan, terletak pada implementasi.
Mereka tidak hanya mengandalkan perhitungan astronomi, tetapi juga mengintegrasikan pembacaan fenomena alam—mulai dari hujan, petir, angin kencang, hingga pasang air laut sebagai indikator pergantian fase bulan.
Dalam praktik observasi, metode mereka bahkan tergolong tidak lazim: menggunakan kain hitam tipis untuk membantu visualisasi bayangan bulan, serta mengamati relasi waktu terbit dan terbenam antara matahari dan bulan.
Pendekatan ini menempatkan An-Nadzir pada spektrum yang berbeda dari metode baku pemerintah yang berbasis rukyat hilal dengan instrumen optik modern dan standar astronomi global.
Khilafiah yang Tak Pernah Usai
Samiruddin tidak menampik bahwa perbedaan ini berada dalam wilayah khilafiah—perdebatan klasik dalam fiqih Islam yang hingga kini belum menemukan titik temu tunggal.
“Dalam banyak hal yang berkaitan dengan fiqih dan khilafiah, sudah lama terjadi perbedaan di kalangan ummat Muslim,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa perbedaan tersebut semestinya tidak melahirkan konflik, melainkan mendorong kedewasaan berpikir dan keterbukaan dalam memahami ilmu.
“Sehingga dibutuhkan kedewasaan, kearifan, kesabaran dan membuka wawasan serta adanya motivasi untuk terus belajar,” tambahnya.
Lebih dari Sekadar Tanggal
Penetapan Lebaran lebih awal oleh An-Nadzir tidak bisa dilihat semata sebagai perbedaan kalender. Ini adalah refleksi dari tarik-menarik antara otoritas formal negara dan otoritas keagamaan berbasis komunitas.
Di satu sisi, negara melalui Kementerian Agama mengedepankan unifikasi untuk menjaga keseragaman umat. Di sisi lain, kelompok seperti An-Nadzir mempertahankan independensi metodologis sebagai bagian dari keyakinan.
Di ruang inilah, Ramadan dan Idul Fitri tidak hanya menjadi ritual spiritual, tetapi juga arena dialektika antara ilmu, iman, dan otoritas.
