MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Angka “50” Mencuat, Dua Pria Direhab Usai Diamankan Empat Hari, Gini Respon BNNP Sulsel

Gambar ilustrasi pengamanan pengguna narkoba yang di rehabilitasi rawat jalan BNNP Sulsel. (Dok/Spesial/Chhatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan praktik penyelesaian perkara kembali menyeruak di Kota Makassar. Sorotan kali ini mengarah ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) setelah dua pria berinisial ARH dan MA yang diamankan pada Jumat (20/02/2026) disebut dilepas usai empat hari berada dalam penguasaan petugas.

Isu tersebut menguat setelah beredar informasi adanya angka “50” yang dikaitkan dengan dugaan pembayaran Rp50 juta. Sumber berinisial AD, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan tudingan tersebut kepada redaksi.

“Dua orang (ARV dan MA) yang dilepas oleh oknum petugas BNNP pada hari senin (23/02) kemarin, setelah pelaku membayar Rp50 juta dan sempat juga ditahan selama empat (4) hari,” kata AD kepada matanusantara.co.id dengan nada tegas dan heboh, Kamis (26/02).

Menurutnya, pengamanan dilakukan di Jalan Bayam, Kecamatan Bontoala, Makassar, di kediaman salah satu terduga.

“Mereka diamankan di rumanya ARH di Jalan Bayam,” ujar AD.

AD menambahkan, MA berdomisili di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo. Barang bukti yang disebut diamankan relatif kecil.

“Kalau MA tinggal di Tarakan, barang bukti paketan Rp150 ribu,” kata AD.

Sumber juga menyebut tim penangkapan dipimpin Dantim Ipda Ahmad bersama Panit Brigpol Hasbullah. Bahkan muncul dugaan adanya relasi keluarga antara salah satu anggota tim dengan terduga.

“Jadi anggota yang amankanki kabarnya ada hubungan keluarga dari salah satu pelaku. Karna kabarnya dia yang tangkap ki, dia yang juga uruski dan dia juga terima itu uang Rp50 juta, saya curiga dia tonk ji kapan yang kerja keluarganya,” AD menandaskan.

Versi Resmi: Direhabilitasi Berdasarkan Gelar Perkara

Dikonfirmasi terpisah, Ipda Ahmad membenarkan pengamanan dua pria berinisial ARH dan MA pada Jumat (20/02). Namun ia menegaskan, keputusan akhir bukan pelepasan, melainkan rehabilitasi berdasarkan hasil gelar perkara dan asesmen.

“Iye keduanya di rehab, hari jumat diamankan, sabtu dan minggu kan hari libur, jadi hari senin digelarki bersama Pak Kabid dan para pendidik,” jelasnya melalui sambungan WhatsApp.

Ia menyatakan barang bukti dinilai sangat kecil dan keduanya dikategorikan sebagai pengguna dan korban.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan bersama Pak Kabid dan para pendidik diputuskan dilakukan rehabilitasi karena BB (barang bukti sabu nol koma (0,-) dia (ARH dan MH) cuma pengguna, kemudian kami serahkan ke bidang rehabilitasi BNNP, dari hasil asesmen hasilnya itu di Rehab rawat jalan Ki,” tambahnya.

Menurutnya, terdapat dua metode rehabilitasi: rawat inap dan rawat jalan. Dalam perkara ini, asesmen merekomendasikan rawat jalan dengan delapan kali sesi konseling terjadwal.

“Jadi setiap setiap minggu itu dia datang untuk konseling di situ jadwalnya selama 8 kali, begitu setiap 8 kali, Jadi dia datang tergantung dari konselornya, orangnya datang hari Senin, Terus minggu depan lagi disuruh datang Kamis, dia harus penuhi semua itu 8 kali,” terangnya.

Bantahan Tegas Dugaan Rp50 Juta

Ipda Ahmad membantah tudingan pembayaran Rp50 juta yang dikonfirmasi awak media. Ia berdalih bahwa pihaknya telah bekerja sesuai SOP.

“Tidak ada, tidak pernah karena semua itu penggunaji, Karena kan kita ini semua semua permasalahan kita ini tidak ada diselesaikan diluar, semua endingnya di kantor dan semua dilaksanakan sesuai dengan SOP,” dalihnya.

Ia menegaskan seluruh keputusan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara bersama pejabat struktural.

“Apa saja gelar kita gelar saat habis digelar di situ keputusannya kan ada Pak Kabid yang gelar, semua pengguna kalau kita kan kalau pengguna Walaupun ada bbnya sekian gitu, kalau pengguna tidak boleh proses hukum, korban harus ke situ ya, begitu tuh namanya itu obat yang bukan mau diproses tambah rusak ji itu,” ujarnya.

“Jadi kabar seperti itu tidak benar tentang apa yang kita sampaikan ke saya, jadi kita selesaikan dengan sesuai SOP,” bantahnya.

Titik Kritis Transparansi

Perbedaan narasi antara sumber internal dan keterangan resmi BNNP Sulsel menyisakan pertanyaan publik:

Jika barang bukti disebut “nol koma (0,-)”, bagaimana klaim adanya paket Rp150 ribu?

Apakah dokumentasi gelar perkara dan hasil asesmen dapat dibuka untuk memastikan akuntabilitas?

Bagaimana mekanisme pengawasan internal terhadap potensi konflik kepentingan?

Isu ini menuntut keterbukaan prosedural agar tidak berkembang menjadi distrust publik terhadap institusi penegak hukum.

Untuk diketahui, Redaksi membuka ruang hak jawab lanjutan bagi pihak terkait. (RAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup