Aroma Pelanggaran KUHAP Menguat, Penanganan Kasus Polsek Kandis Terancam Batal Demi Hukum
MEDAN, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan pencabulan oleh penyidik Polsek Kandis kini berada dalam sorotan serius, setelah kuasa hukum tersangka JFS (36) membeberkan rangkaian dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi menggugurkan seluruh proses hukum.
Desakan resmi ditujukan kepada Kepolisian Daerah Riau, khususnya Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik), untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi cacat formil dan materil.
Kuasa hukum JFS, Sorta Hernawati Hutasoit, mengungkap bahwa sejak awal konstruksi perkara sudah bermasalah, terutama dalam penerapan pasal yang dinilai tidak relevan dengan fakta hukum.
“Terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapan Pasal yang disangkakan terhadap klien kami, JFS dalam perkaran tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 huruf (b) KUHPidana UU Nomor 1 tahun 2023, yang dituduhkan kepada klien kami tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam pasal tersebut,” jelasnya.
Fakta krusial yang menjadi titik lemah konstruksi perkara, lanjutnya, adalah usia korban yang telah berada pada rentang 19 hingga 20 tahun—kategori yang secara hukum masuk sebagai subjek dewasa.
“Sesuai dengan KUHP yang sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) seorang dianggap dewasa dan cakap bertindak hukum apabila telah mencapai 18 tahun atau pernah kawin,” tambahnya.
Kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya dalam tahapan penangkapan dan penahanan.
Beberapa poin krusial yang disorot antara lain tidak adanya surat perintah penangkapan dan penahanan, yang berpotensi melanggar prinsip legalitas tindakan upaya paksa, serta penetapan tersangka tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam praktik hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, proses penyidikan dinilai tergesa-gesa atau prematur tanpa pendalaman alat bukti yang memadai, sehingga membuka ruang terjadinya cacat prosedural yang berimplikasi pada potensi batal demi hukum.
Dalam aspek materi perkara, kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak didukung oleh fakta yang konsisten.
“Perbuatan yang disangkakan terhadap klien saya adalah perbuatan yang sama sekali tidak dilakukan klien saya,” tegas Sorta.
Ia juga menyoroti jeda waktu pelaporan yang dinilai tidak proporsional, di mana peristiwa yang disebut terjadi pada Januari 2026 baru dilaporkan pada 11 Maret 2026, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam analisis penyidik.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya motif non-yuridis di balik perkara tersebut.
“Kasus ini sengaja dipaksakan karena dilatarbelakangi persaingan usaha dan diduga kuat melibatkan oknum polisi berinisial RS dan oknum pengusaha,” ungkapnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menjadi ujian terhadap komitmen reformasi Polri melalui prinsip Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Desakan publik kini mengarah pada langkah konkret berupa gelar perkara ulang secara terbuka, audit internal oleh Wassidik, serta evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat yang terlibat berpotensi menghadapi konsekuensi hukum berupa sanksi etik, administratif, hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti. (RIKKI).





Tinggalkan Balasan