MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bareskrim Polri Bongkar Rantai Pasok Narkotika Lintas Daerah Jaringan Koko Erwin

Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti sabu, ketamine, dan happy water hasil penangkapan dua tersangka di apartemen Teluk Naga, Tangerang, Banten.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengurai mata rantai peredaran narkotika yang dikendalikan bandar Ko Erwin. Pengungkapan ini menyoroti pola distribusi terstruktur dengan skema suplai berlapis dan jaringan lintas provinsi.

Dua penyuplai utama, Charles Bernando alias Charlie (36) dan Arfan Yulius Lauw (37), ditangkap di sebuah apartemen kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Penindakan merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan Ko Erwin, yang mengaku rutin memperoleh sabu dari Charlie sejak November 2025.

Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita sabu, ketamine, serta cairan jenis “happy water”. Dalam pemeriksaan awal, Charlie menyebut pasokan berasal dari sosok yang dikenal sebagai Ko Andre alias “The Doctor”, melalui perantara Arfan. Nama tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari hasil penyelidikan mengungkap transaksi berkisar 2–3 kilogram sabu per pengiriman, dengan harga sekitar Rp400 juta per kilogram. Barang dikirim ke Surabaya sebelum diteruskan ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

Di Bima, sabu didistribusikan kembali ke sejumlah jaringan lokal, dengan pola pembagian keuntungan puluhan juta rupiah untuk tiap pelaku dalam rantai distribusi. Skema ini menunjukkan adanya sistem pengendalian terpusat dengan distribusi bertingkat.

Ironisnya, Charlie dan Arfan diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba dan sempat dipindahkan ke Nusakambangan sebelum bebas pada 2023. Fakta ini memperlihatkan indikasi kuat adanya reaktivasi jaringan lama pasca bebas.

Untuk diketahui, Penyidik kini fokus memburu Ko Andre alias “The Doctor” serta menelusuri kemungkinan adanya pemasok tingkat atas dan jalur suplai internasional.

Kasus ini membuka indikasi bahwa jaringan Ko Erwin tidak bersifat sporadis, melainkan terorganisir dengan pola suplai, distribusi, dan pembagian keuntungan yang sistematis. (RAM)

Sumber: Instagram Bareskrim Dittipidnarkoba Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup