Batas 14 Hari Terlewati, Jaksa Kirim Peringatan ke Polda Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi melayangkan surat peringatan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel lantaran berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar belum juga dilengkapi.
Langkah ini diambil karena batas waktu penyidikan tambahan selama 14 hari sejak 28 Oktober 2025 telah berakhir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi sesuai Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun hingga kini, penyidik belum menyerahkan kembali hasil perbaikan berkas.
“Jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas sejak 28 Oktober 2025. Waktu 14 hari penyidikan tambahan telah habis, dan kami sudah kirim surat pemberitahuan sebagai peringatan agar penyidik segera menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Soetarmi, Kamis (13/11/2025).
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
Ia menegaskan bahwa petunjuk jaksa tidak hanya administratif, tetapi juga substantif, terutama untuk memperkuat pembuktian aliran dana dan aset hasil kejahatan.
“TPPU bukan sekadar tindak lanjut dari kejahatan asal. Ini adalah instrumen hukum agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati pelaku. Karena itu, penyidik perlu menelusuri dengan cermat setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan asal,” tegasnya.
ACC Sulawesi Desak Kapolda Baru Evaluasi Penyidik
Lambannya progres kasus ini memantik sorotan Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun, mendesak Kapolda Sulsel yang baru segera mengevaluasi kinerja penyidik Ditreskrimum.
“Kapolda baru harus berani melakukan evaluasi. Banyak kasus besar seperti dugaan TPPU Sulfikar yang mandek terlalu lama. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena akan mengikis kepercayaan publik,” ujarnya.
Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan
Menurut Kadir, prinsip utama dalam penanganan TPPU adalah follow the money dan follow the asset, sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena alasan administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan. Penyidik seharusnya fokus pada substansi perkara, bukan hanya aspek formal,” tambahnya.
ACC menilai keterlambatan ini menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Kapolda Sulsel baru dalam menunjukkan komitmen profesionalitas penyidikan.
Akar Kasus: Dari Penipuan Kripto ke Pencucian Uang
Kasus bermula dari laporan Jimmi, korban kerja sama bisnis investasi kripto pada 2021. Sulfikar dan Hamsul HS diduga menggelapkan dana hingga akhirnya divonis bersalah oleh PN Makassar dalam perkara No. 582/Pid.B/2022/PN Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
Pasca putusan itu, penyidik Polda Sulsel membuka babak baru penyidikan TPPU, menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan melalui sejumlah transaksi.
Namun, perjalanan hukum keduanya berbelok, Hamsul HS memenangkan praperadilan dan kasusnya dihentikan melalui SP3, sementara Sulfikar masih menyandang status tersangka dan kini berkasnya belum juga lengkap (P-21 belum terbit).
Publik kini menantikan langkah tegas Kapolda Sulsel yang baru.
Kasus ini disebut menjadi tolok ukur integritas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara kejahatan keuangan bernilai tinggi di Sulawesi Selatan.
Editor: Ramli
Sumber: Humas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan