MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Berkas Kredit Fiktif Rp120 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Polda Sulsel Disorot

Gambar Kapolda Sulsel saat melakukan konferensi pers kasus dugaan kredit fiktif

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) kembali tersendat pada tahap prapenuntutan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kepada penyidik Polda Sulsel karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.

Pengembalian berkas atau P-19 ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan indikator bahwa perkara dengan nilai jumbo tersebut masih menyisakan celah serius, baik dari aspek pembuktian maupun pemetaan peran para pihak.

“Berkasnya dikembalikan karena masih terdapat kekurangan (P-19),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin, 20 Oktober 2025.

Tiga tersangka yang berkasnya dikembalikan yakni MN, RF, dan RHA. Ketiganya merupakan bagian dari empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Kejati menegaskan, berkas tersebut belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P-21). Jaksa memberikan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, terutama terkait penguatan alat bukti dan penajaman konstruksi hukum terhadap peran masing-masing tersangka.

Perkara ini berakar dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri kepada Koperasi EPFM pada periode 2018 hingga 2019. Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya pola manipulasi sistematis dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Data karyawan fiktif, identitas ganda, serta rekayasa nilai gaji diduga digunakan untuk meloloskan pencairan kredit dalam jumlah besar. Skema ini memperlihatkan adanya dugaan persekongkolan yang tidak hanya melibatkan internal koperasi, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai persetujuan kredit.

Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, menegaskan bahwa praktik tersebut mencerminkan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan.

“Kredit disetujui tanpa analisis kelayakan, tanpa verifikasi lapangan, dan menggunakan data fiktif termasuk menaikkan nilai gaji pokok,” ujarnya dalam rilis resmi, Agustus 2024.

Fakta penyidikan menunjukkan bahwa dana kredit tidak mengalir ke anggota koperasi sebagaimana mestinya, melainkan berpindah ke sejumlah rekening pihak tertentu yang diduga menjadi bagian dari skema tersebut.

Dalam proses penindakan, penyidik telah menyita aset dalam jumlah signifikan. Mulai dari uang tunai Rp1,7 miliar, 13 unit kendaraan roda empat, 10 unit dump truck, hingga delapan unit forklift. Tidak hanya itu, aparat juga mengamankan dokumen audit, sertifikat aset, serta perangkat elektronik yang menyimpan jejak transaksi keuangan.

Sepuluh buku tabungan dengan total saldo lebih dari Rp7,5 miliar turut menjadi bagian dari barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aliran dana hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp55 miliar.

Namun di tengah besarnya nilai kerugian dan banyaknya barang bukti yang telah disita, publik justru dihadapkan pada fakta lain yang tidak kalah krusial: belum adanya penahanan terhadap para tersangka.

Padahal, penyidikan telah berlangsung hampir dua tahun dengan total 154 saksi yang telah diperiksa, termasuk pegawai bank, pengurus koperasi, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait keseriusan dan konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi berskala besar.

Secara yuridis, pengembalian berkas P-19 mengharuskan penyidik untuk segera melengkapi kekurangan yang ada. Namun dalam perspektif publik, hal ini juga menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam membongkar kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema kredit fiktif tersebut.

Jika konstruksi perkara tidak segera diperkuat, bukan tidak mungkin perkara ini berpotensi berlarut-larut, bahkan membuka ruang bagi lolosnya pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.

Perkara kredit fiktif EPFM kini tidak hanya menjadi isu penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi barometer integritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di sektor perbankan. (RAM/E/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini