MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Berkas Perkara Predator “Bujang Palsu” Masuk Tahap I, Kejari Makassar Sementara Meneliti

Ilustrasi gedung Kejari Makassar dan Polrestabes Makassar serta Tanpan tersangka kasus kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar memasuki fase baru. Penyidik dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar atau tahap I pada Selasa, 31 Maret 2026.

Informasi pelimpahan berkas tersebut diterima korban berinisial M.S melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

“Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara TPKS (Tahap I) pada tanggal 31 Maret 2026,” katanya kepada matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (02/04).

Pihak Kejaksaan Negeri Makassar membenarkan penerimaan berkas tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., menyatakan bahwa saat ini berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.

“Iya sudah diterima, tinggal tunggu hasilnya. Apakah P21 atau dikembalikan,” tegasnya, Sabtu (04/04)

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar tertanggal 26 September 2025 pukul 10.13 WITA.

Namun demikian, penanganan perkara ini sempat menuai sorotan publik. Meski statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 16 Desember 2025, dalam rentang waktu lebih dari dua bulan, penyidik belum menetapkan tersangka.

Aktivis perlindungan perempuan dan anak asal Sulawesi Selatan yang juga penasihat hukum dari ARY Law Office menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana maupun semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kalau sudah sidik sejak Desember dan bukti permulaan dinyatakan cukup, lalu apa yang kurang untuk menetapkan tersangka? Hukum tidak boleh berjalan selektif. Ini bukan perkara opini, ini perkara alat bukti,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Selasa (24/02/2026).

Secara normatif, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan mensyaratkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang berkorelasi dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP tentang definisi penyidikan.

Menurutnya, apabila alat bukti telah dianggap cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, maka konsistensi logika hukum seharusnya bermuara pada penetapan tersangka, selama tidak terdapat hambatan yuridis yang sah.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang TPKS menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi melalui prinsip percepatan, keberpihakan, dan kepastian hukum.

“UU TPKS jelas mengedepankan keberpihakan pada korban dan percepatan proses. Dua bulan lebih tanpa penetapan tersangka dalam perkara yang sudah sidik menimbulkan preseden buruk. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau perlakuan berbeda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian hukum yang adil. Menurutnya, kondisi ketika korban harus bolak-balik lintas kota untuk memenuhi pemeriksaan tanpa kejelasan progres perkara mencerminkan lemahnya keberpihakan negara.

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Kalau tersangkanya belum juga ditemukan setelah dua bulan lebih, maka patut dipertanyakan efektivitas penyidikannya.”

“Kepastian hukum adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketika korban sudah bolak-balik lintas kota, tetapi proses stagnan, maka negara gagal menunjukkan keberpihakannya. Bayangkan jika yang menjadi korban adalah anak atau saudara penyidik sendiri,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini