Besok Sidang Abdul Wahid Dibuka, KPK Turunkan Jaksa Elit Bongkar Skema ‘Jatah Preman’
PEKANBARU, MATANUSANTARA — Ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru akan segera berubah menjadi arena pembuktian keras. Bukan sekadar perkara korupsi biasa, kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ini mulai menunjukkan pola yang diduga sistematis, terstruktur, dan melibatkan lingkar kekuasaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sinyal tegas tujuh jaksa penuntut umum senior diterjunkan langsung. Langkah ini bukan prosedur biasa, melainkan indikasi bahwa perkara ini diposisikan sebagai kasus strategis dengan kompleksitas tiSidang perdana pada Kamis (26/3/2026) akan membuka babak awal.
Menurut prediksi surat dakwaan yang dibacakan jaksa berpotensi menjadi peta terang bagaimana dugaan praktik “jatah preman” proyek dijalankan dari balik meja kekuasaan.
Tiga terdakwa dihadapkan ke meja hijau: Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur M. Dani Nursalam. Meski berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sama, KPK memecah perkara melalui skema splitsing strategi klasik untuk mengunci setiap peran secara terpisah dan menghindari celah pembelaan kolektif.
Tujuh jaksa yang diturunkan Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi bukan nama baru. Mereka adalah “pemain lama” dalam pembuktian perkara korupsi kelas berat. Rekam jejak mereka menjadi indikator bahwa KPK tidak sedang menguji perkara ini, melainkan menargetkan pembuktian maksimal.
Di sisi berseberangan, kubu Abdul Wahid menyiapkan kontra-narasi. Strategi yang dibangun bukan sekadar bantahan, melainkan upaya membongkar ulang konstruksi perkara.
“Sidang perdana Kamis, 26 Maret 2026 merupakan momentum yang sangat ditunggu untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya,” ujar Kemal Shahab dikutip sabangmaraukenews.com
Sikap bungkam Abdul Wahid selama penyidikan kini dibingkai sebagai taktik, bukan kelemahan. Tim kuasa hukum bahkan menyebut istilah “jatah preman” sebagai label yang dibentuk tanpa basis hukum kuat.
Namun, tekanan terhadap narasi pembelaan itu tidak ringan. KPK mengklaim memiliki alur distribusi uang yang tidak berdiri sendiri, melainkan mengalir dalam skema bertahap.
Dari hasil penelusuran, dana diduga dikumpulkan melalui tiga fase oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Total yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,05 miliar angka yang mendekati target Rp7 miliar dengan sandi “7 batang”.
Pola yang terungkap memperlihatkan dugaan permintaan fee proyek sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan di enam Unit Pelaksana Teknis. Jika terbukti, ini bukan sekadar penyimpangan, melainkan mekanisme pengumpulan dana yang diduga dilembagakan.
Momentum krusial lainnya terletak pada permintaan pembukaan 11 ponsel milik Abdul Wahid yang disita KPK. Langkah ini berpotensi menjadi “pisau bermata dua” membuka fakta baru atau justru memperkuat konstruksi jaksa melalui jejak digital.
Di luar ruang sidang, perkara ini terus berkembang. KPK menetapkan ajudan gubernur berinisial MJN sebagai tersangka baru, memperluas radius dugaan keterlibatan.
“Ya, benar. MJN (tersangka),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melalui
KPK menegaskan, operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 hanyalah pintu masuk. Artinya, kemungkinan terbukanya aktor lain masih sangat terbuka.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” katanya.
Jika ditarik lebih jauh, perkara ini tidak lagi berdiri sebagai kasus individu. Ia mulai menyerupai pola klasik korupsi daerah: relasi kuasa, proyek, dan distribusi fee yang terorganisir.
Sidang perdana nanti bukan sekadar formalitas hukum. Ia akan menjadi titik uji: apakah konstruksi KPK mampu menembus lapisan kekuasaan, atau justru runtuh di bawah serangan fakta tandingan dari kubu terdakwa.
Yang pasti, publik kini tidak hanya menunggu vonis tetapi juga menunggu siapa saja yang akan ikut terseret dalam pusaran perkara ini. (****)

Tinggalkan Balasan