Bola Panas Polres Bone: Kasat Narkoba dan Humas Saling Lempar Klarifikasi Dugaan Rp50 Juta
BONE, MATANUSANTARA — Dugaan praktik “pengamanan perkara” narkotika senilai Rp50 juta di internal Satresnarkoba Polres Bone memasuki fase krusial. Alih-alih menghadirkan klarifikasi komprehensif, respons pejabat terkait justru memperlihatkan fragmentasi komunikasi institusional.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Iptu Irham saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp memilih mengarahkan awak media ke bagian Hubungan Masyarakat.
“Ke Humas,” singkatnya, Selasa (24/02/2026), seraya menutup percakapan meski dimintai kontak pejabat Humas.
Rp50 Juta Ubah Pasal? Granat Bongkar Dugaan Kolusi Oknum Satresnarkoba Bone
Tim redaksi kemudian memperoleh kontak Humas Polres Bone dan mengajukan permintaan klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun jawaban yang diterima kembali mengarah ke pejabat lain.
“Hubungiki Kanit I, Saya tidak ada kapasitas dalam hal ini pak,” ujarnya, Rabu (25/02).
Situasi ini memunculkan kesan tidak adanya satu pintu penjelasan resmi atas isu yang menyangkut integritas penanganan perkara narkotika.
Kronologi Dugaan Rp50 Juta
Sebelumnya diberitakan, kasus narkotika bermula dari penangkapan 0,7 gram sabu pada 7 Januari 2026 di Jalan Sambaloge, Bone. Namun dari proses tersebut muncul dugaan adanya permintaan dana Rp50 juta untuk mengubah konstruksi pasal.
Keluarga tersangka menyebut diminta menyediakan uang guna “menggeser” sangkaan dari Pasal 114/112 Undang-Undang Narkotika ke Pasal 127, yang memiliki konsekuensi pidana lebih ringan.
Respons Aktivis Antinarkotika
Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Makassar, Muh. Syahban Munawir alias Awhy, menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius dalam sistem peradilan pidana.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini pengkhianatan terhadap keadilan. Kalau ada uang untuk mengubah pasal, itu menyasar integritas sistem peradilan. KUHP Baru memperberat sanksi bagi penyalahgunaan jabatan dan suap ancaman pidananya bisa sampai 15 tahun. Kalau terbukti, jangan ada yang dilindungi,” tegasnya, Minggu (22/02/2026).
Ia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut berasal dari pengakuan keluarga tersangka:
Permintaan uang Rp50 juta, disebut dibagi Rp25 juta untuk oknum polisi dan Rp25 juta untuk jaksa.
Arahan menandatangani kertas kosong, yang dinilai sebagai indikasi manipulasi dokumen.
Tekanan psikologis terhadap keluarga tersangka untuk memenuhi permintaan.
Dugaan kolusi lintas aparat penegak hukum.
“Tujuannya menggeser pasal dari Pasal 114/112 UU Narkotika ke Pasal 127, sehingga ancaman pidana bisa ditekan,” ujarnya.
Lebih jauh Awhy menjelaskan, “Kolusi Multi-Pihak, Dugaan pembagian uang melibatkan polisi, jaksa, dan advokat menunjukkan modus korupsi sistemik di lembaga penegak hukum,” katanya.
Menurutnya, Pasal 114 dan 112 mengatur kepemilikan atau peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat, sedangkan Pasal 127 diperuntukkan bagi pengguna.
“Pasal 127 hanya untuk pemakai. Mengubah sangkaan demi keuntungan finansial jelas melanggar hukum.” ujarnya.
Ia juga merinci potensi pelanggaran hukum yang dapat timbul bila dugaan tersebut terbukti:
Indikasi Pasal/UU Terkait Dampak Hukum
Suap & Pemerasan Pasal 5 UU Tipikor / Pasal 368 KUHP Pidana hingga 15 tahun, termasuk sanksi administratif
Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP Pidana dan risiko etik
Penyalahgunaan Jabatan KUHP Baru & UU Penyesuaian 2026 5–15 tahun, penurunan jabatan
Pelanggaran Kode Etik Kode Etik Profesi Polisi & Jaksa Evaluasi, skorsing, atau pemecatan
“Pelanggaran Kode Etik Kode Etik Profesi Polisi & Jaksa Evaluasi, pemecatan, atau skorsing,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pimpinan Polres Bone terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dari Kanit I Satresnarkoba yang disebut Humas masih diupayakan.
Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah. Publik menunggu apakah institusi akan membuka ruang pemeriksaan internal atau justru membiarkan bola panas terus bergulir tanpa kepastian.


Tinggalkan Balasan