Breaking News: 5 Tahun Menggantung, Kasus Penggelapan Sidrap Naik Sidik, Respon PH Terlapor Mengejutkan
SIDRAP, MATANUSANTARA — Setelah nyaris lima tahun berjalan tanpa kepastian yang berarti, dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Sidrap akhirnya memasuki fase krusial. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik), Jumat (27/03/2026).
Kenaikan status ini bukan sekadar prosedur administratif. Dalam konstruksi hukum acara pidana, langkah tersebut menandakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, memastikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang sah dan terukur.
“Iya (betul naik sidik), dua LP (laporan polisi),” katanya kepada matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/03).
Ia menegaskan, proses penyelidikan telah menghasilkan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan kami, tim telah mengumpulkan bukti permulaan yang mencukupi. Kemudian setelah melalui mekanisme gelar perkara laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap AKP Welfrick.
Namun, di tengah momentum yang semestinya memberi harapan kejelasan hukum, muncul respons berbeda dari pihak penasihat hukum terlapor YM alias MK, Ida Hamidah. Alih-alih menanggapi substansi perkara, ia justru mempersoalkan aspek administratif kepada awak media.
“Bisa minta ID card nya, kalau ada ID card saya tanggapi, sama akte pendiriannya,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Ia bahkan membantah informasi kenaikan status perkara dengan alasan belum adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya.
“Gak bener, Mana SPDP nya ? Kami gak ada terima bagaimana saya mau tanggapi,” ujar Ida.
Lebih lanjut, ia menyebut perkembangan terakhir justru berkaitan dengan permintaan keterangan tambahan terhadap kliennya.
“lye silahkan, karena sampe sekaran kami tidak ada menerima SPDP, justru klien kami mau diambil keterangan tambahannya,” tutup Ida.
Dalam perspektif keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik, sikap tersebut dinilai berpotensi menggeser fokus utama dari substansi perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Di sisi lain, lamanya penanganan perkara sebelumnya menjadi sorotan serius. Dua laporan yang diajukan sejak 2020 hingga 2021 itu selama bertahun-tahun berada dalam fase yang minim progres signifikan, meski penyelidikan disebut telah berjalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya menghambat proses penanganan selama hampir lima tahun?
Pelapor berinisial NI diketahui melaporkan YM, seorang jastiper asal Sidrap, dalam dua perkara berbeda. Kasus pertama terkait dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan daster senilai Rp40 juta, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan B/06/I/RES.1.11./2021.
Sementara perkara kedua, yang ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap, tercatat dalam surat B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan pemesanan rak telur dalam jumlah besar, yakni 4.200 picis dalam dua transaksi 3.000 dan 1.200 rak dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi titik balik penting, tetapi sekaligus membuka babak pengujian baru bagi aparat penegak hukum.
Publik kini tidak lagi menunggu janji atau formalitas prosedural. Yang diuji adalah konsistensi penegakan hukum, transparansi proses, serta keberanian aparat dalam menuntaskan perkara yang terlalu lama menggantung ini. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan