Breaking News: Korban Pemerkosaan Predator Bujang di Makassar Desak Keadilan, Polisi Diduga Bungkam
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dibalik gemerlap lampu Kota Makassar, tersimpan duka mendalam bagi seorang wanita asal Serang.SM (30), kini harus berhadapan dengan tembok bisu penegakan hukum di Polrestabes Makassar setelah menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh MFU, yang mengaku bujang padahal telah beristri.
Korban melaporkan kasus ini melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar. Meski bukti awal dinyatakan cukup dan status perkara resmi naik ke tahap penyidikan (Sidik) sejak 16 Desember 2025 melalui SP2HP Nomor: B/3495/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim, pelaku masih bebas tanpa penahanan.
Predasi Terencana: Dari Layar TikTok ke Hotel
Perkenalan korban dan pelaku dimulai melalui TikTok pada Maret 2025. Pelaku mengaku bujang dan menjerat korban hingga akhirnya mereka bertemu di Makassar pada 26 Juni 2025.
Disalah satu hotel di Jalan Pengayoman, topeng “lelaki budiman” pelaku berganti menjadi aksi kekerasan yang meninggalkan trauma mendalam. Korban menjelaskan kronologi kelam tersebut.
“Kronologis kejadian tepat di hari Jumat pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 14.00 WITA, pelaku dengan sengaja membujuk rayu saya untuk melakukan hubungan intim dan menjanjikan pernikahan kepada saya, namun saya menolak. Setelah saya menolak, dia menyetubuhi saya dengan paksa, dan saya tidak berdaya. Posisi badan saya ditindih, kedua tangan saya dipegangi, satu tangannya membekap mulut saya,” ungkap SM melalui keterangan tertulis yang diterima matanusantara.co.id, Senin (23/02/2026)
Pasalnya aksi biadab tersebut diduga terulang keesokan harinya pukul 18.00 WITA, dengan janji pernikahan yang ternyata hanyalah tipu daya.
Mirisnya perjuangan korban tidak mudah. Ia telah bolak-balik Jakarta-Makassar kurang lebih selama tujuh bulan, namun komunikasi dengan penyidik dan Kanit nihil.
“Sampai detik ini ketika saya meminta kejelasan baik kepada penyidik yang menangani perkara saya, kepada Kanitnya juga tidak ada respon sama sekali. Dan tidak ada lagi perkembangan atau SP2HP yang diberikan,” keluh SM.
Meskipun Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/570/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim menjadi dasar untuk penahanan tersangka, pelaku tetap bebas. Bungkamnya Kanit Idik VI IPTU Ariyanto dan penyidik pembantu Bripda Muh Iqbal A. menimbulkan tanda tanya publik terkait komitmen Polrestabes Makassar dalam menegakkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
Menagih Janji Hukum di Indonesia
Sesuai UU TPKS Pasal 6, pelaku kekerasan seksual terancam pidana penjara hingga 12 tahun. Publik kini menanti langkah Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulsel untuk menuntaskan kasus ini tanpa diskriminasi.
“Apakah begini hukum di Indonesia? Saya menunggu keadilan itu,” tutup SM.
Dikonfirmasi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin. Ia hanya mengatakan akan berkordinasi dengan anggota yang menangani laporan tersebut.
“Nanti saya akan tanyakan dulu, siapa yang tangani kasusnya” singkatnya melalui pesan singkat whatsaap, Senin (23/02)
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, S.I.K., M.H., Kasubnit I Idik VI. IPTU MUHAMMAD AMIN, S.E. dan Penyidik Pembantu Bripda Muh Iqbal A. dihubungi melalui via telfon dan pesan singkat whatsaap enggan merespon awak media. Sementara Kanit Idik VI IPTU Ariyanto diduga masih memblokir kontak whatsaap tim matanusantara.co.id
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan klarifikasi resmi. Tim Redaksi Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik. (RAM)

Tinggalkan Balasan