MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Breaking News: Skandal Bibit Nanas Sulsel Rp50 Miliar, Lima Tersangka Resmi Ditahan Termasuk Eks Pj Gubernur

Kejati Sulsel menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang diduga merugikan negara hingga Rp50 miliar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, yang terlihat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel.

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegasnya saat memimpin konferensi pers, Senin (09/03).

Selain lima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK).

Namun hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap UN karena alasan kesehatan.

“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

Dicekal dan Diperiksa Hingga 10 Jam

Sebelum dilakukan penahanan, Kejati Sulsel diketahui telah melakukan serangkaian proses penyidikan intensif. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Untuk mengantisipasi potensi pelarian atau upaya menghambat penyidikan, pada 30 Desember 2025 Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya:

  • Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel
  • Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
  • Kantor rekanan penyedia proyek

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta dokumen administrasi proyek yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi, yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara tersebut. (RAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup