Bulukumba Digemparkan Dugaan Tangkap Lepas & “Angka 20”, AKP Ahmad: Mereka Direhabilitasi
BULUKUMBA, MATANUSANTARA –Isu dugaan praktik “tangkap lepas” disertai munculnya angka Rp20 juta menggemparkan Kabupaten Bulukumba. Empat pria berinisial AN, BB, AC, dan DD diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba pada Jumat, 13 Februari 2026, di wilayah Kasimpureng, Sulawesi Selatan.
Informasi yang beredar menyebut, keempatnya sempat diamankan beberapa hari sebelum akhirnya dipulangkan. Narasi yang berkembang menyebut adanya dugaan pembayaran Rp20 juta agar proses hukum tidak berlanjut.
Berdasarkan informasi sumber berinisial IR yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut menyampaikan secara gamblang kepada wartawan.
“AN, BB, AC dan DD ditangkap polisi 13 Februari lalu, sore saat mereka berada di Kasimpureng. Tapi seminggu kemudian mereka sudah bebas, setelah membayar Rp 20 juta,” kata IR, Minggu (22/2/2026).
Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Ahmad Risal, membenarkan adanya pengamanan terhadap empat orang tersebut. Namun ia menegaskan, mereka bukan pengedar, melainkan pengguna.
“Info dari mana pak? 5 hari diamankan. Mereka pemakai bukan pengedar. BB sabu ditemukan pada saat diamankan anggota 0,2514 gram,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/02).
Menurutnya, hasil asesmen menyimpulkan bahwa para terduga merupakan penyalahguna yang memenuhi syarat untuk rehabilitasi.
“2 orang direhab di BNN, AN sama BB, dan 2 di rehab medis (AC dan DD)” jelas AKP Ahmad.
Terkait dugaan pembayaran Rp20 juta yang kini beredar, AKP Ahmad dengan tegas membantah tudingan tersebut keras.
“Keempatnya tidak ada pembayaran sepeserpun. Mereka korban bukan pelaku,” tandasnya.
Diketahui secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa penyalahguna dapat direhabilitasi melalui mekanisme asesmen terpadu. Namun, prosedur tersebut harus terdokumentasi dan transparan.
Beberapa poin yang kini menjadi perhatian publik:
- Apakah asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu sesuai regulasi?
- Apakah rekomendasi rehabilitasi dituangkan secara administratif dan dapat diakses?
- Mengapa muncul angka spesifik Rp20 juta dalam informasi yang beredar?
- Apakah ada pengawasan internal untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur?
Kasus ini bukan hanya soal rehabilitasi empat orang pengguna. Yang dipertaruhkan adalah integritas mekanisme penegakan hukum dan persepsi publik terhadap transparansi institusi.
Jika proses telah sesuai aturan, klarifikasi berbasis dokumen dan kronologi resmi menjadi penting untuk meredam spekulasi. (RAM/AG).

Tinggalkan Balasan