Deretan Perwira Polri Terseret Kasus Narkotika, Alarm Integritas Penegakan Hukum Nasional
JAKARTA, MATANUSANTARA — Rentetan kasus narkotika yang menyeret sejumlah perwira Polri dalam beberapa tahun terakhir menjadi preseden serius dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Perkara ini tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga menyentuh aspek etik, tata kelola barang bukti, hingga sistem pengawasan internal institusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dari penelusuran jejak digital, perwira tinggi berpangkat jenderal hingga pejabat kapolres, nama-nama mereka mencuat karena dugaan pengalihan barang bukti sabu dan penerimaan aliran dana dari jaringan narkotika. Publik menilai, perkara ini merupakan ujian konkret terhadap komitmen pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum.
Berikut deretan perwira yang terseret dan diproses hukum.
Kapolda Sulsel Datangi Rumah Duka, Fakta Penganiayaan Bripda Dirja Terbuka
1. Teddy Minahasa Putra
Jabatan terakhir: Mantan Kapolda Sumatera Barat
Irjen Teddy Minahasa Putra terjerat perkara pengalihan barang bukti sabu hasil sitaan. Dalam proses persidangan, ia dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran narkotika yang seharusnya dimusnahkan sebagai barang bukti.
Pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Putusan tersebut menjadi salah satu vonis paling berat terhadap perwira tinggi aktif dalam perkara narkotika, sekaligus menjadi yurisprudensi penting terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan barang bukti.
Senior Korban Jadi Tersangka, Polda Sulsel Terus Selidiki Misteri Tewasnya Bripka Dirja Pratama
2. Dody Prawiranegara
Jabatan terakhir: Mantan Kapolres Bukittinggi
AKBP Dody Prawiranegara terlibat dalam perkara yang sama dengan Irjen Teddy Minahasa. Ia dinyatakan bersalah dalam skema pengalihan barang bukti narkotika.
Keterlibatan pejabat struktural tingkat kapolres memperluas spektrum pertanggungjawaban, menunjukkan adanya rantai koordinasi yang tidak berdiri sendiri.
3. AKBP Didik Putra Kuncoro
Jabatan terakhir: Mantan Kapolres Bima Kota
AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana sekitar Rp1 miliar dari bandar narkoba. Ia telah dinonaktifkan dan menjalani proses hukum.
Perkara ini menyoroti potensi konflik kepentingan serta dugaan relasi transaksional antara aparat dan jaringan peredaran gelap narkotika.
Heboh! Kasus Penganiayaan Anak di Maros Masuk Tahap P19, Berkas Dikirim ke JPU
4. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima
Perwira ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Selain proses pidana, mekanisme etik melalui Komisi Kode Etik Polri diterapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban internal.
5. Kasranto
Pangkat: Kompol
Kompol Kasranto turut terseret dalam perkara pengalihan barang bukti sabu dalam jaringan yang melibatkan Teddy Minahasa dan pihak lainnya.
Perkara ini menguatkan dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol distribusi barang bukti narkotika.
Dimensi Yuridis dan Kelembagaan
Mayoritas perkara tersebut dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal-pasal terkait peredaran gelap, permufakatan jahat, serta penyalahgunaan kewenangan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau pidana mati menjadi refleksi beratnya konsekuensi hukum.
Di luar aspek pidana, perkara ini juga menyentuh:
Akuntabilitas pengelolaan barang bukti
Efektivitas sistem pengawasan internal (Itwasum dan Propam)
Konsistensi penerapan sanksi etik dan administratif
Kasus-kasus tersebut memicu pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem internal mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak tahap awal?
Puluhan Pegawai Lapas Cipinang Terima Kenaikan Pangkat, Bukti Integritas dan Merit
Ujian Kepercayaan Publik
Secara sosiologis, perkara ini berdampak langsung pada persepsi publik terhadap integritas institusi. Namun di sisi lain, proses hukum yang tetap berjalan hingga vonis menunjukkan adanya mekanisme korektif yang bekerja.
Dalam konteks pemberantasan narkotika, kasus ini menjadi paradoks: aparat yang seharusnya berada di garis depan justru terseret dalam pusaran kejahatan yang sama.
Ke depan, penguatan transparansi, audit berkala pengelolaan barang bukti, serta pembenahan sistem pengawasan internal menjadi kebutuhan mendesak guna memulihkan kepercayaan publik. (RAM)

Tinggalkan Balasan