MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Digerebek! Kajati Sulsel Sidak Kejari Gowa Hari Pertama Kerja Pasca Idul Fitri, Pegawai Dicek Satu per Satu

Kajati Sulsel, Didik Farkhan, memeriksa absensi pegawai Kejari Gowa secara ketat dalam Sidak hari pertama pasca libur Idul Fitri. Rabu (25/03)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Hari pertama pasca libur panjang Idul Fitri 1447 H diwarnai suasana tegang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, memimpin inspeksi mendadak (Sidak) yang memeriksa absensi seluruh pegawai satu per satu, Rabu (25/03/2026).

Sidak tanpa pemberitahuan ini menjadi tamparan keras bagi aparatur kejaksaan yang nekat menambah libur atau mangkir tanpa izin sah. Kajati hadir bersama jajaran Pejabat Utama Kejati Sulsel, termasuk Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Pembinaan (Asbin), dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), memastikan disiplin dijaga tanpa kompromi.

Dalam pemeriksaan, setiap pegawai diminta menjelaskan kehadirannya. Didik Farkhan menegaskan tidak boleh penambahan libur.

“Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas. Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” ujarnya dengan tegas, Rabu (25/03)

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras: tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin di jajaran kejaksaan Sulsel. Pegawai diingatkan untuk kembali fokus dan memberikan pelayanan hukum maksimal kepada masyarakat.

Sidak Kajati juga mengingatkan edaran Jaksa Agung bahwa Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) tidak berlaku sebelum maupun sesudah libur Idul Fitri dan Nyepi. Setiap aparatur diwajibkan hadir penuh dan bekerja efektif di kantor.

Sikap tegas Kajati Sulsel menandai sinyal kuat: profesionalitas dan kedisiplinan adalah harga mati. Pegawai Kejari Gowa yang tidak siap menghadapi Sidak hari pertama pasca libur harus mempertanggungjawabkan ketidakhadiran mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini