Dijatuhi Sanksi PTDH: Skandal Narkoba Torut Meledak, AKP Arifan Akui Terima Setoran Bandar 11 Kali
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Skandal memalukan kembali mengguncang institusi kepolisian di Sulawesi Selatan. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara (Torut), AKP Arifan Efendi, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran rutin dari bandar narkoba sebesar Rp10 juta setiap pekan.
Putusan berat itu dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis etik menyatakan perbuatan perwira polisi itu sebagai perilaku tercela yang mencederai kehormatan institusi Polri.
Ketua Majelis Etik Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan sanksi tegas terhadap pelanggaran serius tersebut.
“Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Zulham Effendy saat membacakan putusan sidang.
Fakta yang terungkap dalam persidangan cukup mengejutkan. Setoran dari bandar narkoba disebut berlangsung sekitar 11 pekan, dengan nominal Rp10 juta setiap minggu, sehingga total uang yang diduga mengalir mencapai Rp110 juta.
“Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama. Dengan angka Rp10 juta per minggu,” ungkap Zulham kepada wartawan.
Majelis etik juga menyoroti sikap AKP Arifan selama proses pemeriksaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia bahkan disebut berbelit-belit ketika dimintai keterangan terkait dugaan praktik kongkalikong dengan jaringan narkoba.
“Selama pemeriksaan pendahuluan dan persidangan, terduga pelanggar tidak kooperatif atau berbelit-belit saat memberikan keterangan,” jelas Zulham.
Ironisnya, perwira tersebut sebenarnya telah mengetahui adanya Surat Edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang secara tegas melarang anggota Polri melindungi ataupun menerima uang dari bandar narkoba. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pelanggaran akan berujung pada sanksi PTDH.
“Terduga pelanggar mengetahui surat edaran Kapolda Sulsel 23 April 2025 bahwa perbuatan melindungi ataupun menerima barang atau uang dari bandar diproses pelanggaran KKEP dan dijatuhi sanksi berupa PTDH,” tegasnya.
Skandal ini semakin mencengangkan setelah persidangan mengungkap adanya pertemuan rahasia antara AKP Arifan bersama Kanit Narkoba Polres Torut, Aiptu Nasrul, dengan seorang bandar narkoba di Hotel Rotterdam. Dalam pertemuan tersebut diduga lahir kesepakatan yang memuluskan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.
“Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga kan gampang,” kata Zulham.
Tidak hanya itu, sidang juga membongkar fakta bahwa seorang bandar sabu bernama Kevin sempat diamankan polisi namun kemudian justru dilepaskan dari tahanan.
Hal tersebut memicu kemarahan majelis etik yang mempertanyakan langsung tanggung jawab AKP Arifan sebagai pimpinan satuan narkoba.
“Ini udah masuk ke sel pos kamu tiba-tiba besoknya suruh keluar. Siapa yang nyuruh itu, siapa yang perintah?” tanya Zulham di ruang sidang.
AKP Arifan berdalih tidak mengetahui pembebasan tersebut dan menuding bawahannya, Aiptu Nasrul, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Jawaban itu justru membuat majelis etik semakin geram.
“Kalau sampai Nasrul itu punya kemampuan seperti itu (melepaskan tahanan), kau bodoh sebagai perwira! Kau bodoh sebagai Kasat. Bodoh sekali kamu Kasat!” hardik Zulham dalam persidangan.
Putusan PTDH ini menjadi hukuman etik paling berat di lingkungan Polri. Namun kasus tersebut belum berhenti sampai di sana, karena dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba membuka peluang proses hukum pidana lanjutan terhadap para pihak yang terlibat. (RAM).


Tinggalkan Balasan