Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela Usai PHK Whistleblower
SERDANG BEDAGAI, MATANUSANTARA — Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, petugas pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, terus memantik reaksi keras publik. Ironisnya, Zebfri yang justru melaporkan dugaan pencurian 7 tros Tandan Buah Segar (TBS) malah diberhentikan, sementara terduga pelaku dan pihak yang memberi instruksi penjualan TBS diduga lolos dari tindakan hukum maupun sanksi perusahaan.
Kasus ini bermula pada Minggu (12/11/2025) pukul 01.30 WIB. Saat patroli di Afdeling 5 Kebun Sayur, Zebfri menemukan 7 tros TBS yang diduga hasil panen liar. Ia langsung menghubungi rekannya, Suanto, untuk melaporkan temuan tersebut. Namun instruksi Suanto di luar prosedur: 5 tros diminta dijual untuk membeli rokok, sementara hanya 2 tros direkomendasikan untuk dilaporkan.
Pengendara Dorong Polisi Saat Ditilang, Satreskrim Maros Lakukan Pemeriksaan Hukum
Zebfri menegaskan ia tidak berniat menggelapkan TBS karena justru menghubungi Suanto untuk melaporkan temuan itu. Namun ia mengaku dijebak, setelah Suanto melaporkannya ke Danton sebagai pelaku penggelapan.
Pemeriksaan Internal Dianggap Janggal dan Tidak Transparan
Zebfri kemudian diperiksa oleh Papam dan APK. Ia mengaku keterangannya mengenai arahan Suanto untuk menjual 5 tros tidak digubris. Dalam proses BAP, ia merasa ditekan, dibentak, tidak diizinkan membaca berkas, dan dipaksa menandatangani dokumen yang belakangan dijadikan dasar PHK.
Gudang Satlantas Deliserdang Disorot, Mesin Colt Diesel Bukti Kasus Raib: Kuasa Hukum Bertindak
Keanehan tak berhenti di situ. Proses bipartit antara SPbun dan perusahaan berlangsung tanpa kehadirannya, padahal Zebfri tidak pernah memberikan kuasa. Hingga hari ini, ia mengaku belum menerima salinan resmi surat PHK.
Upaya Hukum Berlanjut ke Mediasi Tripartit
Zebfri membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai. Namun mediasi pertama berakhir buntu karena manajemen dinilai mengabaikan seluruh sanggahan yang disampaikan.
Dua Kasus Hukum Paramita, Owner Karismatik Asal Sidrap Jadi Tersangka Tanpa Penahanan
LSM Curiga Ada Upaya Membungkam Whistleblower
Ketua DPD LSM BIN Sumut, Abdi Muharram Rambe, bersama Ketua DPC LSM Gempur Sergai, Aliakim HS, menilai PHK terhadap whistleblower mengindikasikan dugaan keterlibatan pihak internal serta upaya membungkam pengungkapan pencurian TBS di kebun.
Mahasiswa PKL Hukum UIN Alauddin Makassar Resmi Pamit Setelah 30 Hari di Rutan Makassar
Keduanya mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso untuk mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, bahkan bila perlu menonaktifkan sementara mereka untuk memudahkan audit internal.
LSM BIN dan Gempur juga meminta Zebfri segera dipekerjakan kembali guna memulihkan keadilan dan membuka dugaan praktik kejahatan terorganisir yang selama ini disinyalir terjadi di Kebun Gunung Pamela.
LPolda Sulsel Siap Gelar Perkara, Nasib Hukum Rektor UNM Segera Ditentukan
Bila tak digubris, mereka menyatakan siap menggelar aksi besar di Kantor Kebun Gunung Pamela dan Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1. (Tim)
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan