MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Disnaker Sulsel Dalami Dugaan PHK Sepihak Dapur Azzahra Maros

Tiga pekerja korban dugaan PHK sepihak saat menjalani klarifikasi di Disnaker Sulsel bersama kuasa hukum.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Peran negara dalam melindungi hak pekerja kembali diuji. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulsel kini menghadapi tekanan publik untuk menindaklanjuti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Dapur Azzahra Marusu–Marumpa 01, Kabupaten Maros.

Kasus tersebut tidak lagi sekadar sengketa hubungan industrial biasa, melainkan berpotensi menjadi preseden atas lemahnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor usaha informal yang berkembang tanpa kontrol ketat.

Tiga pekerja, yakni Try, Yohanes, dan Reval, telah memenuhi panggilan klarifikasi Disnaker Sulsel dengan didampingi kuasa hukum Muh. Ridwan, SKM dan Sadikin Sahir, MPd.

Dalam keterangannya, Ridwan menegaskan bahwa pemberhentian kliennya dilakukan secara sepihak dan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, tanpa perundingan bipartit maupun tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

“Kami menuntut agar pihak Dapur Azzahra segera memenuhi hak-hak normatif para pekerja sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Ridwan, kepada media, Selasa (31/03)

Secara normatif, mekanisme PHK telah diatur tegas dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk kewajiban perundingan, kejelasan alasan PHK, hingga pemenuhan hak pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

Penggunaan media informal seperti WhatsApp sebagai dasar PHK dinilai tidak memenuhi asas due process of law dalam hubungan industrial, serta berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja.

Lebih jauh, fakta bahwa para pekerja merupakan tenaga awal yang merintis operasional usaha tersebut memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap hak berbasis masa kerja.

“Mereka dipecat sepihak tanpa kejelasan, padahal mereka yang merintis dari awal dapur tersebut,” ucapnya.

Dalam konteks ini, Disnaker Sulsel tidak hanya berfungsi sebagai mediator administratif, tetapi juga sebagai representasi negara dalam memastikan kepatuhan pengusaha terhadap norma hukum ketenagakerjaan.

Ketiadaan langkah tegas berpotensi memunculkan persepsi pembiaran terhadap praktik PHK sepihak, yang secara sistemik dapat merugikan posisi tawar pekerja di sektor usaha kecil dan menengah.

Hingga saat ini, pihak Dapur Azzahra belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum maupun alasan substansial pemutusan hubungan kerja tersebut.

Situasi ini membuka ruang bagi Disnaker untuk menentukan arah penanganan: apakah berhenti pada mediasi administratif, atau meningkat ke anjuran tertulis yang dapat menjadi dasar gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kuasa hukum menegaskan bahwa opsi hukum tetap terbuka apabila penyelesaian tidak mencapai titik keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan tanpa berlarut-larut dan tidak merugikan kedua belah pihak,” tambah Ridwan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan persuasif memiliki batas, terutama ketika hak normatif pekerja tidak dipenuhi.

“Kami akan tetap mengedepankan komunikasi persuasif ke semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini