DPO Anirat Saudara Kandung Ditangkap di Pelabuhan Balikpapan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pelarian M. Hardi alias Ardi (31) berakhir di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. DPO kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain (anirat) itu ditangkap Unit 5 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan saat berada di atas kapal laut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dipimpin Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K., dengan dukungan Polsek Bontoala Polrestabes Makassar serta koordinasi Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Polres Balikpapan. Operasi ini merupakan tindak lanjut pengejaran lintas provinsi terhadap tersangka yang sebelumnya melarikan diri dari Sulawesi Selatan.
Tampan dan Identitas Pelaku Kasus Kakak Tikam Adik Hingga Tewas di Makassar, Polisi Kejar Ardiansyah
Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/34/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2026 serta Laporan Polisi Nomor LP/B/159/XII/2025/SPKT/Polsek Bontoala/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 1 Desember 2025.
Peristiwa berdarah itu bermula ketika pelapor melihat korban dikejar pelaku menggunakan sebilah parang. Tak lama kemudian, korban atas nama Muh. Ayyub Hariansyah (22), karyawan swasta, ditemukan terkapar bersimbah darah di belakang pintu rumah pelapor dan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia. Korban diketahui merupakan adik kandung tersangka.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah menikam korban sebanyak lima kali pada bagian dada kanan, dada kiri, pinggang bawah ketiak, paha, dan lengan. Pengembangan penyidikan mengarah pada penemuan barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarung berwarna cokelat yang disembunyikan di rumah kosong di BTN Ganda Dewata, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Secara hukum, penyidik berpotensi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bergantung pada konstruksi unsur kesengajaan dalam berkas perkara.
Tersangka kini diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel dan selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia terjadi di Jalan Gunung Latimojong 3, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin (1/12) sekitar pukul 07.30 Wita. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang diketahui merupakan kakak kandung korban.
Kapolsek Bontoala, Kompol Dr. Andi Aris Abu Bakar, SH, MH, memastikan bahwa proses pengejaran masih berlangsung.
“Pelaku masih dikejar Pak,”
singkatnya kepada matanusantara.co.id, Minggu dini hari (07/12).
Sementara itu, Kanit Reserse Polsek Tallo, Iptu Syahuddin Rahman, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi lintas satuan untuk mengejar pelaku.
“Saat ini kami masih mengejar pelaku. Pelaku sudah A1 saudara kandung dari korban. Kami juga sudah berkordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel,” tegasnya melalui sambungan WhatsApp, Senin (08/12). (RAM)


Tinggalkan Balasan