Dua Bulan Sidik Tanpa Tersangka Kasus TPSK, Aktivis Wanita Semprot Penyidik: “Bayangkan Anak & Saudara Anda Korban”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan SM (30) menuai sorotan serius. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Desember 2025, hingga lebih dari dua bulan berjalan, penyidik belum menetapkan tersangka.
Aktivis perlindungan perempuan dan anak asal Sulawesi Selatan yang juga penasihat hukum dari ARY Law Office menilai situasi tersebut tidak selaras dengan konstruksi hukum acara pidana maupun semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Secara normatif, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan mensyaratkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ketentuan ini berkorelasi dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menegaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
“Kalau sudah sidik sejak Desember dan bukti permulaan dinyatakan cukup, lalu apa yang kurang untuk menetapkan tersangka? Hukum tidak boleh berjalan selektif. Ini bukan perkara opini, ini perkara alat bukti,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Selasa (24/02/2026).
Breaking News: Korban Pemerkosaan Predator Bujang di Makassar Desak Keadilan, Polisi Diduga Bungkam
Ia menilai, apabila dua alat bukti telah dianggap cukup untuk menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka secara logika hukum konsistensi tersebut seharusnya bermuara pada penetapan tersangka, sepanjang tidak terdapat hambatan yuridis yang sah.
Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa Undang-Undang TPKS menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, dengan prinsip percepatan, keberpihakan, dan kepastian hukum. Penundaan yang tidak terukur dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan.
“UU TPKS jelas mengedepankan keberpihakan pada korban dan percepatan proses. Dua bulan lebih tanpa penetapan tersangka dalam perkara yang sudah sidik menimbulkan preseden buruk. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau perlakuan berbeda,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Menurutnya, ketika korban harus bolak-balik lintas kota untuk memenuhi panggilan pemeriksaan namun perkara stagnan, negara dinilai belum optimal menunjukkan keberpihakan.
Breaking News: Korban Pemerkosaan Predator Bujang di Makassar Desak Keadilan, Polisi Diduga Bungkam
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Kalau tersangkanya belum juga ditemukan setelah dua bulan lebih, maka patut dipertanyakan efektivitas penyidikannya.”
“Kepastian hukum adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketika korban sudah bolak-balik lintas kota, tetapi proses stagnan, maka negara gagal menunjukkan keberpihakannya. Bayangkan jika yang menjadi korban adalah anak atau saudara penyidik sendiri,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, ia mendesak Kapolrestabes Makassar dan jajaran Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi internal, guna memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur maupun kelalaian administratif dalam penanganan perkara tersebut.
Dasar Laporan dan Status Perkara
Perkara ini tercatat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar. Statusnya resmi naik ke tahap penyidikan sejak 16 Desember 2025 melalui SP2HP Nomor: B/3495/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim.
Namun hingga berita ini ditayangkan, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Breaking News: Korban Pemerkosaan Predator Bujang di Makassar Desak Keadilan, Polisi Diduga Bungkam
Kronologi: Perkenalan di TikTok hingga Dugaan Kekerasan
Perkenalan korban dan terlapor bermula melalui platform TikTok pada Maret 2025. Terlapor disebut mengaku berstatus bujang. Pertemuan langsung terjadi pada 26 Juni 2025 di Makassar.
Di salah satu hotel di kawasan Jalan Pengayoman, korban mengaku mengalami kekerasan seksual. Berikut kutipan keterangan tertulis korban yang diterima redaksi:
“Kronologis kejadian tepat di hari Jumat pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 14.00 WITA, pelaku dengan sengaja membujuk rayu saya untuk melakukan hubungan intim dan menjanjikan pernikahan kepada saya, namun saya menolak. Setelah saya menolak, dia menyetubuhi saya dengan paksa, dan saya tidak berdaya. Posisi badan saya ditindih, kedua tangan saya dipegangi, satu tangannya membekap mulut saya.”
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik terkait alasan belum ditetapkannya tersangka. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (RAM)

Tinggalkan Balasan