Dua Kasus Korupsi di Maros Tunggu Finalisasi Audit Kerugian Negara
MAROS, MATANUSANTARA — Dua perkara besar dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kini memasuki tahap krusial. Proses penetapan tersangka tinggal menunggu hasil final audit kerugian negara dari dua lembaga berbeda: BPKP untuk kasus outsourcing BPKA Sulsel dan Inspektorat Maros untuk kasus dugaan pungli PTSL.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, menegaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi.
“Keduanya sisa menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kasus outsourcing diaudit oleh BPKP sementara kasus PTSL itu di Inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).
380 Saksi Outsourcing & 400 Saksi PTSL
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tenaga kerja outsourcing BPKA Sulsel periode 2022–2023, penyidik telah memeriksa sekitar 380 saksi.
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya di Sulsel, melainkan hingga ke Jakarta untuk menguatkan konstruksi hukum, terutama terhadap pihak perusahaan penyedia jasa.
Penyidik menelusuri dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran, proses pengadaan jasa, hingga pembayaran upah ratusan tenaga kerja outsourcing. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi penggunaan skema pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara untuk kasus dugaan pungli PTSL, Kejari Maros telah memeriksa sekitar 400 saksi, terdiri dari warga penerima program, pejabat kelurahan, hingga pejabat BPN Maros.
Kasus PTSL naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2025 setelah sejumlah warga di Kelurahan Leang-leang mengaku diminta uang dalam proses pengurusan sertifikat, padahal program tersebut seharusnya gratis.
Tunggu Audit, Penetapan Tersangka Semakin Dekat
Dengan rampungnya pemeriksaan saksi, dua perkara ini kini tinggal menunggu putusan hasil audit resmi. Penetapan tersangka diprediksi akan dilakukan segera setelah lembaga auditor menyerahkan angka final kerugian negara.
Kejari Maros menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dua perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan