GOWA, MATANUSANTARA — Dugaan intervensi aparat penegak hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai merek SMITH di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus membara. Klarifikasi Kasat Intel Polres Gowa, AKP Syahrial Yuzdiansyah, tersendat karena masa cuti, meninggalkan pertanyaan serius terkait integritas, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum.
AKP Syahrial saat dimintai konfirmasi mengenai isu yang menyeret istilah “taruna pimpinan” menyatakan dirinya sedang cuti dan akan memberikan keterangan resmi saat kembali bertugas.
“Mohon maaf, bisa ketemu nanti masuk kantor, dinda? Saya lagi cuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/02/2026).
Ia menegaskan bahwa 16–17 Februari merupakan cuti bersama nasional dan klarifikasi akan disampaikan pada Rabu (18/02/2026).
“Insya Allah hari Rabu,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan rokok SMITH tanpa pita cukai beredar terbuka di kios dan pedagang kaki lima di berbagai titik Kabupaten Gowa. Produk dijual sekitar Rp16.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal, sehingga berpotensi menimbulkan distorsi persaingan usaha sekaligus merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Berdasarkan lansiran media daring DNID.co.id, sejumlah pedagang mengaku memperoleh pasokan secara rutin melalui tenaga penjual. Meskipun rokok tidak dilengkapi pita cukai, mereka menyatakan belum pernah menerima tindakan hukum yang berarti, menimbulkan keraguan atas efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.
Sekitar Oktober 2025, dua kendaraan bermuatan puluhan bal rokok SMITH sempat dihentikan oleh petugas lalu lintas. Temuan ini seharusnya menjadi dasar penyitaan dan proses pidana. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan diduga dihentikan setelah adanya komunikasi internal dari seorang perwira Polres Gowa kepada petugas lapangan. Kendaraan dilepas dengan alasan barang tersebut terkait “taruna pimpinan”. Tidak tercatat adanya penyitaan atau tindak lanjut hukum.
Kasus serupa dilaporkan terjadi di Panciro, Kecamatan Bajeng, di mana petugas mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Pemilik lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas, namun penindakan tidak berlanjut setelah adanya komunikasi internal yang meminta agar lokasi tersebut tidak diganggu dengan alasan serupa: “taruna pimpinan”.
Dua peristiwa berbeda dengan pola identik tersebut menimbulkan dugaan adanya mekanisme penghentian prosedural yang tidak transparan, berpotensi melanggar kode etik profesi, dan menimbulkan risiko hukum bagi oknum yang terlibat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Apabila dugaan intervensi terbukti, potensi pelanggaran hukum bisa berkembang pada obstruction of justice dan penyalahgunaan wewenang, bergantung hasil audit internal dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa menyatakan klarifikasi resmi akan diberikan setelah masa cuti pejabat terkait berakhir. (Ram)
