Eks Kades Paluh Kurau Kalah Total Gugatan Pemecatan di PTUN Medan
DELI SERDANG, MATANUSANTARA — Polemik hukum antara eks Kepala Desa Paluh Kurau, Muhammad Yusuf Batubara, dan Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan Muhammad Yusuf Batubara terkait pemberhentiannya sebagai kepala desa.
Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan PTUN Medan Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 25 November 2025. Dengan demikian, keputusan Bupati Deliserdang dinyatakan sah, tepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BKPSDM Deli Serdang Tunda Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya
“Keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara,” jelas Kabag Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar SH, Rabu (26/11/2025).
Audit Inspektorat Jadi Dasar Pemecatan
Muslih menegaskan, keputusan Bupati tidak diambil sembarangan. Pemecatan itu ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan Inspektorat Deliserdang.
Audit tersebut menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam pelaksanaan tugas hingga menimbulkan kerugian keuangan desa.
Isu Pungli Kenaikan Pangkat ASN Dibantah BKPSDM Deli Serdang, Ini Faktanya
Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Inspektur H Edwin Nasution SH MSi CGCAE juga sebelumnya menyatakan bahwa proses pemberhentian telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Harapan Pemerintah untuk Kondusivitas Desa
Dengan keluarnya putusan PTUN Medan, Kabag Hukum mengimbau agar semua pihak menerima hasil ini secara dewasa dan menjaga suasana kondusif di Desa Paluh Kurau.
“Diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif tetap terjaga di Desa Paluh Kurau,” ujarnya.
Latar Belakang Sengketa
Muhammad Yusuf Batubara sebelumnya menggugat Bupati Deliserdang karena tidak menerima keputusan pemberhentiannya pada tahun 2024.
Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025. Namun hasil akhir menunjukkan gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat di mata hukum. (Tim)
Editor: Ramli
Penulis: Rikki Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan