Eksekusi Tanah JK Dipertanyakan, Nusron Bongkar Dua Masalah Krusial
JAKARTA, MATANUSANTARA — Polemik sengketa lahan 16,4 hektare milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali mencuat setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti kejanggalan proses eksekusi yang dilakukan di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Nusron menegaskan bahwa eksekusi lahan tersebut dilakukan tanpa melewati proses konstatering tahapan penting dalam eksekusi pengadilan untuk memastikan objek sengketa sudah sesuai sebelum dirampungkan. Menurutnya, eksekusi yang dilakukan tiba-tiba itu menabrak prosedur.
“Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering,” ujar Nusron seusai Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Ia mengungkap pihak ATR/BPN telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan dasar dan prosedur eksekusi yang dinilai tidak lengkap tersebut.
Dua titik masalah: Gugatan PTUN dan HGB Hadji Kalla
Nusron menyebut terdapat dua persoalan besar yang membuat konflik lahan ini semakin kompleks:
1. Gugatan PTUN yang diajukan seseorang bernama Mulyono.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lokasi yang sama atas nama PT Hadji Kalla.
“Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla,” tambahnya.
JK Meluap Emosi: “Ini perampokan!”
Sehari sebelumnya, JK melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan. Sikapnya terlihat marah ketika melihat adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilalihan lahan tanpa dasar yang sah.
JK menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa 35 tahun lalu, lengkap dengan bukti sertifikat dan dokumen jual beli.
“Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli,” tegasnya.
Ia juga membantah memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT GMTD yang disebut-sebut terlibat dalam konflik lahan tersebut. JK bahkan menyebut pihak yang digugat GMTD tidak logis sebagai pemilik lahan.
“Yang dituntut itu siapa namanya? Majo ‘Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam,” kata JK.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan