Empat Petugas Rutan Pangkep Resmi Dikukuhkan Perkuat Sistem Pengawasan Internal
PANGKEP, MATANUSANTARA — Penguatan fungsi kontrol internal di lingkungan pemasyarakatan kembali ditegaskan melalui langkah konkret Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Sebanyak empat petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal), Rabu 01 April 2026.
Pengukuhan yang berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel) tersebut menjadi bagian dari strategi sistemik dalam membangun pengawasan berlapis, sekaligus mempersempit ruang potensi pelanggaran internal di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), menandai konsolidasi struktural dalam memperkuat fungsi deteksi dini serta pengendalian internal berbasis integritas aparatur.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, hadir langsung menyaksikan prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat, sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam memastikan pengawasan berjalan efektif dan terukur.
Prosesi diawali dengan pembukaan resmi, dilanjutkan dengan pengukuhan para petugas yang kini mengemban mandat strategis sebagai pengawas internal. Peran tersebut mencakup pengawasan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), penegakan disiplin, hingga mitigasi potensi penyimpangan di lingkungan kerja.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi, dalam arahannya menegaskan bahwa Satops Patnal merupakan instrumen kunci dalam menjaga kredibilitas institusi.
“Satops Patnal harus hadir sebagai pengawas yang aktif, responsif dan berintegritas dalam memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai standar operasional serta menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan fungsi pengamanan dan pengawasan internal menjadi elemen krusial dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi.
Dengan pengukuhan ini, para petugas dituntut tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi melalui pengawasan yang objektif dan profesional.
Langkah ini sekaligus mempertegas arah reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan, dengan menempatkan integritas dan kepatuhan sebagai fondasi utama dalam setiap lini pelayanan.(***)

Tinggalkan Balasan