GRANAT Siapkan Aduan Resmi Petugas Lapas Perempuan ke Kemimpas, Buntut Dugaan Tipu Rp50 Juta

Gambar Kalapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa bersama Nurul Napi Diduga Tipu Warga Parepare (Dok/Spesial/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Makassar dikabarkan menyiapkan laporan resmi ke Kementerian Pemasyarakatan (Kemimpas) terkait dugaan perlindungan terhadap seorang narapidana perempuan berinisial N atau “Nurul” yang diduga menipu uang sebesar Rp50 juta dari warga melalui rekening mahasiswa asal Gowa.

Agenda itu disampakan lansung oleh Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H. alias Awhy, menyatakan langkah ini ditempuh setelah pihaknya menilai ada indikasi keterlibatan petugas Lapas perempuan dalam kasus penipuan tersebut.

“Kami akan membuat aduan resmi ke Kemimpas. Jangan sampai ada aparat yang melindungi pelaku kejahatan,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Minggu (22/02/2026)

Sorotan tajam juga disampaikan Awhy soal pemberian sanksi terhadap napi yang diduga menipu seorang warga Parepare

“Jika benar hanya dijatuhi 20 hari sel merah, maka ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib. Ini alarm keras sistem pemasyarakatan. Sel merah adalah sanksi administratif, bukan substitusi proses pidana,”

Alarm Serius!! “Nurul” Napi Lapas Bollangi Disanksi Sel Merah Diduga Hanya 20 Hari Usai Nipu Rp50 Juta

Awhy menekankan adanya dua rezim hukum yang tidak boleh dicampuradukkan.

Pertama, rezim administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur pembinaan dan sanksi disiplin, termasuk pengasingan atau sel merah.

Kedua, rezim pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP UU 2023 tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 membedakan tegas antara pelanggaran tata tertib dan tindak pidana baru. Jika unsur Pasal 492 KUHP terpenuhi, maka wajib diproses sebagai perkara baru, terpisah dari pidana sebelumnya,” ujar Awhy.

Terungkap: Rekening Mahasiswa Gowa Diduga Jadi Simpul Transit Dana Penipuan Napi Lapas Perempuan Rp50 Juta

Menurutnya, pendekatan administratif semata terhadap dugaan delik yang memenuhi unsur pidana berpotensi mencederai asas equality before the law.

Dugaan Kelalaian Sistemik

Perhatian publik juga mengarah pada aspek pengawasan komunikasi di dalam lapas. Regulasi tata tertib pemasyarakatan mengategorikan penggunaan sarana komunikasi untuk melakukan kejahatan sebagai pelanggaran berat.

“Jika komunikasi intens dan instruksi transfer dana Rp50 juta terjadi dari dalam lapas, maka pengawasan komunikasi patut dipertanyakan. Ini menyentuh dimensi sistemik, bukan hanya perilaku individu,” kata Awhy.

Ia bahkan membuka kemungkinan konstruksi hukum lain apabila dana dialihkan ke pihak ketiga, termasuk Pasal 20 KUHP UU 2023 tentang turut serta melakukan tindak pidana

Terungkap: Rekening Mahasiswa Gowa Diduga Jadi Simpul Transit Dana Penipuan Napi Lapas Perempuan Rp50 Juta

Awhy mempertanyakan apakah penguatan pengawasan internal yang selama ini ditekankan pimpinan pusat benar-benar diterapkan secara konsisten di tingkat UPT dan Kanwil.

“Kami akan membuat laporan resmi ke tingkat pusat sebagai bentuk kontrol profesional. Sistem pemasyarakatan adalah representasi negara. Tidak boleh ada kesan kompromi terhadap dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Langkah ini menandai pergeseran isu dari persoalan internal Lapas Perempuan Bollangi menjadi evaluasi vertikal terhadap kinerja Ditjenpas Sulsel dan implementasi kebijakan nasional.

Kronologi Awal

Polemik bermula dari dugaan raibnya uang Rp50 juta milik pria berinisial RH alias Jeje (30). Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengungkap adanya komunikasi intens antara RH dengan seorang WBP perempuan berinisial EY alias Nurul.

Informasi awal diperoleh redaksi dari US (40), keluarga korban di Parepare. Ia menyebut uang Rp50 juta yang ditransfer melalui aplikasi mobile banking oleh RH bukan dana pribadi, melainkan uang pinjaman dari pihak ketiga.

“Berdasarkan informasi dari keluarga RH, ia diduga mengalami kerugian setelah berkomunikasi dengan seorang napi perempuan di Lapas Perempuan. Total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta,” ujar US, 12 Desember 2025.

Terungkap: Rekening Mahasiswa Gowa Diduga Jadi Simpul Transit Dana Penipuan Napi Lapas Perempuan Rp50 Juta

Nurul sebelumnya dikabarkan dijatuhi sanksi disiplin seperti sel merah. Namun diduga hanya 20 hari terhitung sejak 27 Januari hingga 16 Februari 2026.

Dugaan itu diterima melalui informasi dari sumber terpercaya bahwa yang bersangkutan telah kembali aktif berkomunikasi melalui wartelpas.

“Kayaknya nurul sudah turun dari sel merah, karena tadi dia hubungi saya terus melalui wartelpas tapi tidurka, mulai hari selasa kemarin dia nelfon terus,” beber sumber, Rabu (18/02/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa maupun Kanwil Ditjenpas Sulsel belum memberikan klarifikasi resmi, meski awak media berupaya menghubungi melalui pesan singkat whatsaap dan via telfon. (RAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *