Gugatan Rp565 Miliar Kandas, JPN Bongkar Pola Klaim Tanpa Dasar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dua gugatan bernilai jumbo yang berpotensi menggerus keuangan negara hingga Rp565 miliar akhirnya kandas di meja hijau. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tidak hanya memenangkan perkara, tetapi juga membuka indikasi pola gugatan perdata yang dipaksakan tanpa fondasi hukum yang kuat.
Kemenangan ini bukan sekadar capaian litigasi, melainkan sinyal adanya upaya sistematis menggugat aset negara baik milik BUMN maupun pemerintah daerah dengan dalil yang dipertanyakan validitasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan keberhasilan tersebut sebagai bentuk perlindungan konkret terhadap aset publik.
“Kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas. Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Soetarmi kepada media, Senin (13/04/2026)
Perkara Angkasa Pura I: Gugatan Kontraktual Dipatahkan Total
Dalam perkara di Pengadilan Negeri Maros, CV Nusa Tehnik Cemerlang menggugat PT Angkasa Pura I dengan nilai tuntutan mencapai Rp18,5 miliar.
Namun di persidangan terungkap fakta krusial: dalil gugatan tidak bertumpu pada kontrak maupun addendum yang sah. Artinya, klaim kerugian yang diajukan berdiri tanpa pijakan hukum yang memadai.
JPN memanfaatkan celah tersebut secara presisi. Seluruh kewajiban PT Angkasa Pura I dibuktikan telah ditunaikan sesuai kontrak.
Putusan Mahkamah Agung melalui kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 akhirnya menolak gugatan tersebut secara menyeluruh.
GOR Sudiang: Dugaan Klaim Warisan vs Sertifikat Negara
Perkara kedua jauh lebih besar Rp547 miliar dengan objek lahan strategis di kawasan olahraga Sudiang.
Penggugat mengklaim lahan tersebut sebagai warisan keluarga. Namun fakta hukum menunjukkan sebaliknya: negara telah menguasai lahan tersebut sejak 1993, diperkuat dengan Sertipikat Hak Pakai tahun 1994.
Majelis hakim bahkan tidak masuk ke pokok sengketa. Gugatan langsung dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (tidak dapat diterima) setelah eksepsi tergugat dikabulkan.
Indikasi Pola: Gugatan Nilai Jumbo, Dasar Lemah
Dari dua perkara ini, terlihat pola yang patut dicermati:
- Nilai gugatan sangat besar (puluhan hingga ratusan miliar)
- Dasar hukum lemah atau tidak sinkron dengan dokumen resmi
- Menyasar aset strategis (bandara dan kawasan olahraga)
- Mengandalkan tekanan litigasi untuk memaksa penyelesaian
Jika tidak dihadapi secara serius, pola ini berpotensi menjadi pintu masuk kerugian negara secara sistematis.
Peran JPN: Dari Pasif Menjadi Agresif
Kemenangan ini juga menandai pergeseran pendekatan JPN:
- Tidak hanya defensif, tetapi aktif menyerang melalui eksepsi
- Mengunci perkara sejak tahap awal tanpa masuk pokok sengketa
- Menggunakan pembuktian administratif sebagai senjata utama
Pendekatan ini efektif memutus gugatan sejak dini, sekaligus menghemat waktu dan biaya negara.
Kemenangan ini justru membuka ruang pertanyaan yang lebih besar:
- Siapa aktor di balik gugatan bernilai jumbo tersebut?
- Apakah terdapat pola gugatan serupa di wilayah lain di Sulsel?
- Sejauh mana potensi keterlibatan jaringan mafia tanah atau gugatan spekulatif?
- Mengapa aset yang sudah bersertifikat masih berulang kali digugat?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kemenangan hukum tidak berhenti di pengadilan, tetapi berlanjut pada pembongkaran aktor dan motif di baliknya. (***)

Tinggalkan Balasan