Hakim PN Sidrap Disorot Soal Vonis Paramita, Praktisi Bandingkan 3 Perkara Serupa di Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Putusan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pemilik usaha kosmetik asal Sidrap, Paramita alias Hj. Mita, menuai sorotan. Sejumlah praktisi hukum menilai vonis itu perlu dilihat dalam konteks perkara serupa di Sulawesi Selatan yang justru berakhir dengan hukuman lebih ringan.
Praktisi hukum pidana, M. Shyfril Hamzah, menilai perbandingan sejumlah perkara kosmetik dan sediaan farmasi menunjukkan pola pemidanaan yang tidak selalu sejalan dengan skala perbuatan.
“Jika perkara dengan konstruksi produksi dan distribusi lebih besar berakhir dengan vonis lebih ringan, publik wajar mempertanyakan konsistensi ukuran pemidanaan,” kata Shyafril, Kamis (6/3/2026).
Menurut dia, dalam hukum pidana terdapat prinsip bahwa berat ringannya pidana harus sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampak sosial dari perbuatan. Karena itu, hakim semestinya mengurai secara jelas pertimbangan yang melatarbelakangi putusan.
Shyafril juga menilai majelis hakim perlu menjelaskan secara lebih rinci bagaimana keterangan terdakwa, saksi meringankan, dan saksi ahli dipertimbangkan dalam putusan.
“Produksi memiliki kualitas kesalahan berbeda dengan sekadar mengedarkan. Jika perbedaan itu tidak tercermin dalam amar putusan, harus dijelaskan dasar yuridisnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, diskresi hakim memang diakui dalam hukum, tetapi tetap harus berlandaskan asas equality before the law atau kesamaan di depan hukum.
“Tanpa parameter yang seragam, disparitas vonis mudah dipersepsikan sebagai inkonsistensi penegakan hukum,” kata dia.
Perbandingan Perkara
Shyafril kemudian membandingkan perkara Paramita dengan tiga kasus lain di Makassar.
Dalam perkara Mustadir Dg. Sila, misalnya, barang bukti mencakup produk sediaan farmasi dalam jumlah besar, peralatan produksi, dan dokumen distribusi. Namun putusan kasasi hanya menjatuhkan pidana satu tahun penjara.
Perkara lain adalah Hj. Mir’a Hayati. Barang bukti berupa ratusan produk kosmetik dan dokumen usaha. Vonisnya berfluktuasi: 10 bulan di tingkat pertama, naik menjadi empat tahun di banding, lalu turun menjadi dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat kasasi.
Sementara dalam perkara Agus Salim, barang bukti meliputi 466 botol obat pelangsing, dokumen produksi dan distribusi, hasil uji laboratorium BPOM, hingga bukti promosi di media sosial. Putusan banding menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.
Menurut Shyfril, jika diletakkan dalam satu spektrum, sejumlah perkara tersebut memperlihatkan variasi putusan yang cukup tajam.
“Masyarakat tidak hanya melihat angka vonis, tetapi juga pola penjatuhan pidana. Jika pola itu tidak linear dengan fakta perkara, pertanyaan publik tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Putusan PN Sidrap
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Paramita pada 18 Februari 2026. Putusan dibacakan oleh ketua majelis Sera Achmad dengan hakim anggota Alfiana Prautasani dan Nur Asni Hasbullah.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.
Paramita menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. (RAM/EK)


Tinggalkan Balasan