MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

HBP ke-62, Rutan Makassar Tegaskan Pemasyarakatan Bukan Sekadar Penahanan

Petugas pemasyarakatan mengikuti donor darah dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Sulsel.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tidak lagi diposisikan sekadar seremoni tahunan. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar memanfaatkan momentum ini untuk menegaskan transformasi wajah pemasyarakatan melalui aksi nyata donor darah yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kamis 09 Maret 2026.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa institusi pemasyarakatan mulai bergerak keluar dari stigma lama yang identik dengan sistem tertutup, menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada kontribusi sosial.

Aksi donor darah yang melibatkan berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut tidak hanya menyasar aspek kemanusiaan, tetapi juga memperlihatkan konsolidasi internal jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dalam membangun soliditas kelembagaan.

Kepala Rutan Makassar menegaskan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan refleksi nilai dasar pemasyarakatan yang menempatkan kemanusiaan sebagai prinsip utama.

“Melalui kegiatan donor darah ini, kami ingin berkontribusi langsung membantu masyarakat yang membutuhkan serta menumbuhkan semangat kepedulian dan solidaritas di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.

Secara substansial, kegiatan ini mengandung pesan strategis: pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai institusi penegakan hukum di tahap akhir, tetapi juga sebagai bagian dari sistem sosial yang memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat luas.

Kolaborasi dengan instansi kesehatan dalam pelaksanaan donor darah memastikan kegiatan berjalan sesuai standar medis, sekaligus memperlihatkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan transparansi lembaga penegak hukum, kegiatan semacam ini menjadi penting untuk membangun kepercayaan publik. Pemasyarakatan dituntut tidak hanya bekerja di balik tembok, tetapi juga hadir secara nyata di ruang-ruang sosial masyarakat.

Dengan mengusung semangat HBP ke-62, Rutan Makassar mencoba menegaskan satu hal mendasar: pemasyarakatan hari ini bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan institusi yang ikut bertanggung jawab dalam membangun nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini