MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Heboh! Kasus Penganiayaan Anak di Maros Masuk Tahap P19, Berkas Dikirim ke JPU

Penyidik Sat Reskrim Polres Maros tengah memproses berkas kasus penganiayaan anak

MAROS, MATANUSANTARA– Publik digegerkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. Sat Reskrim Polres Maros menegaskan kasus ini tidak akan berhenti, berjalan penuh prosedur hukum, dan korban harus mendapatkan keadilan maksimal.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad S.Sos.M.H., memastikan seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara menyeluruh, dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan tersangka.

“Kami pastikan penanganan kasus ini transparan dan profesional. Saat ini, berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dinyatakan belum lengkap P.19,” tegasnya, Senin (23/2/2026).

Meski berkas dinyatakan belum lengkap, langkah pengiriman ini menunjukkan keseriusan penyidik. Tim penyidik akan segera melengkapi petunjuk tambahan agar kasus dapat cepat dilimpahkan kembali dan tersangka segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terkait upaya restorative justice yang diinisiasi keluarga tersangka, murni atas kehendak mereka. Ada tawaran kompensasi kepada korban, namun hukum tetap berjalan,” tambah AKP Ahmad menegaskan.

Dalam kesempatan sama, ia menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, dengan pertimbangan hukum matang.

Polres Maros mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpancing hoaks, dan mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kasus ini mendapat perhatian khusus karena melibatkan anak di bawah umur, yang dilindungi ketat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” pungkasnya menutup keterangan. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini