Inkracht Tanpa Kompromi: Mira Hayati Resmi Dieksekusi & Dijebloskan ke Lapas Bollangi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Status hukum terpidana kasus kosmetik bermerkuri, Mira Hayati, berakhir final. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum (Pidum) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi melaksanakan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) diterima.
Eksekusi dilakukan usai jaksa menerima salinan lengkap amar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai pelaksana administrasi perkara. Penjemputan terpidana dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar, disaksikan aparat lingkungan setempat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal mengandung merkuri.
Vonis akhir:
- Pidana penjara 2 tahun
- Denda Rp1.000.000.000
- Subsider 2 bulan kurungan
Perkara ini sebelumnya melalui tiga tingkat peradilan:
- Tingkat pertama: 10 bulan penjara
- Banding: 4 tahun penjara
- Kasasi: 2 tahun penjara + denda Rp1 miliar
Mahkamah Agung melakukan koreksi pemidanaan dengan mempertimbangkan proporsionalitas hukuman, namun tetap menegaskan unsur pidana terbukti.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakata, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP. Setelah dinyatakan sehat, Mira Hayati langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi) untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional.” Ujarnya saat memimpin konfrensi pers di Kejati Sulsel, Rabu (18/02/2026)
Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada pelaku usaha kosmetik ilegal.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas.” tegasnya
Eksekusi ini menjadi penegasan bahwa distribusi kosmetik mengandung merkuri merupakan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas di atas kepentingan bisnis. (RAM)

Tinggalkan Balasan