Jajaran Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Besar, Pelaku Ditangkap Korban Diselamatkan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), mengumumkan dua pengungkapan besar sekaligus, kasus narkotika dan kasus penculikan anak.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Drs Budi Sajidin, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Arya Perdana, Kajari Makassar Andi Panca Sakti, serta pejabat utama Polda Sulsel.
Kapolda memaparkan hasil operasi besar-besaran di Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada 8 November 2025.
Kapolrestabes Makassar Tekankan Tiga Teladan Pahlawan di Hari Peringatan
Sebanyak 540 personel gabungan diterjunkan, dan operasi ini berhasil mengamankan 17 tersangka narkoba beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.
Dalam konferensi pers tersebut dilakukan pula pemusnahan 20 kilogram narkotika yang terdiri dari 13 kilogram sabu, 1 kilogram cairan sintetis, serta 6 kilogram atau 33.936 butir obat berbahaya (THD).
Sepanjang 2025, jajaran Polda Sulsel telah menangani 2.531 laporan polisi dengan total 3.815 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, dan 8.741 kilogram ganja.
Khusus November 2025, Polrestabes Makassar mencatat 59 laporan polisi, 100 tersangka, dan total 20 kilogram narkotika berbagai jenis. Di antaranya terdapat enam kasus menonjol jaringan sabu lintas provinsi dengan 18 tersangka.
Kapolrestabes Makassar Serahkan Bilqis ke Keluarga, Pastikan Kondisi Anak Baik
Para tersangka dijerat Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 subs Pasal 438 UU 17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga hukuman mati.
Kapolda Sulsel juga memaparkan perkembangan kasus penculikan anak berinisial BR (4) yang hilang di Taman Pakui Sayang pada 2 November 2025.
Empat tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36), ditangkap setelah terbukti menculik korban untuk dijual demi motif ekonomi. Barang bukti berupa ponsel, ATM, dan uang tunai Rp1,8 juta turut diamankan.
Polrestabes Makassar Kejar Terduga Pelaku Penculikan Bocah Bilqis di Taman Pakui Sayang
Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Irjen Pol Djuhandhani menegaskan komitmen penuh Kepolisian dalam melindungi masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan.
Pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberantas narkotika dan mencegah tindak pidana serius di Sulawesi Selatan.
Editor: Ramli
Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan