Jalan Gelap dan Tanpa Penanda, Truk Enam Roda Terguling Didepan Lampu Merah Gowa
GOWA, MATANUSANTAR — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di persimpangan Lampu Merah Jalan Syech Yusuf, Kabupaten Gowa. Sebuah truk roda enam berwarna oranye bernomor polisi DP 8369 DH terguling setelah menghantam pembatas jalan, Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Peristiwa itu terjadi tepat di depan markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1409/Gowa, pada jalur utama yang menghubungkan Gowa – Makassar. Dari rekaman video warga yang beredar, truk terlihat terbalik tidak jauh dari median jalan yang ditabraknya. Kondisi penerangan di lokasi tampak minim, sementara pembatas beton di tengah jalan dinilai tidak memiliki penanda reflektif yang memadai.
Warga menyebut kecelakaan di titik tersebut bukan kali pertama. Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis untuk segera melakukan evaluasi keselamatan jalan.
“Telah terjadi laka tunggal menabrak pembatas jalan pas di Lampu Merah Syech Yusuf atau Kodim, sudah berapa kali sering terjadi laka tunggal. Tolong diteruskan ke pihak terkait untuk diberi penerangan atau tanda pembatas,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Ia menegaskan, faktor minimnya penerangan dan tidak adanya tanda pembatas yang jelas diduga menjadi pemicu berulangnya kecelakaan tunggal.
“Kurangnya penerangan dan pembatas jalan tidak ada tandanya. Sebenarnya pihak terkait kasih penanda pembatas jalannya karena sudah banyak laka tunggal tabrak pembatas. Semoga segera ditindaklanjuti pihak terkait,” tambahnya.
Dalam video lanjutan yang diterima redaksi, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gowa telah berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengatur arus lalu lintas yang sempat mengalami perlambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab teknis kecelakaan maupun kondisi sopir truk. Namun, kejadian ini kembali menyoroti aspek manajemen rekayasa lalu lintas dan kelayakan fasilitas keselamatan jalan di kawasan tersebut.
Secara regulatif, standar keselamatan jalan mewajibkan adanya rambu, marka, serta perangkat keselamatan seperti reflector atau delineator pada median jalan, khususnya di persimpangan dengan tingkat risiko tinggi. Evaluasi menyeluruh terhadap pencahayaan, visibilitas, serta desain median menjadi urgensi untuk mencegah korban berikutnya. (RAM)


Tinggalkan Balasan