MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jelang Idul Fitri 1447H, Dewan Pers Keluarkan Imbauan: Wartawan Tidak Boleh Minta THR

Ilustrasi wartawan menerima THR, menegaskan profesionalisme dan integritas media. (Dok/Spesial/Gemini).

JAKARTA, MATANUSANTARA, — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers menegaskan bahwa THR bagi wartawan adalah tanggung jawab perusahaan pers, bukan pihak eksternal. Pernyataan ini tertuang dalam surat imbauan nomor 347/DP/K/II/2026, ditujukan kepada pejabat tinggi negara, pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, serta kepala dinas komunikasi dan informasi di seluruh Indonesia.

“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, tidak boleh diminta dari lembaga atau pihak lain,” tegasnya dikutip media ini, melalui surat resmi yang diunggah di akun resmi media sosial (Medsos) Dewan Pers, Rabu (12/03/2026).

Pernyataan tersebut diketahui, Dewan Pers mengacu pada ketentuan hukum yang jelas yakni, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/11/2026 tentang pelaksanaan THR 2026.

Dewan Pers menekankan bahwa permintaan THR kepada pihak luar, termasuk lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta, dapat merusak citra profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi pers.

“Seruan ini berlaku untuk seluruh konstituen Dewan Pers, di antaranya: PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, SPS, AMSI, SMSI, PFI, dan JMSI” tegasnya.

Selain itu, pimpinan lembaga dan perusahaan dihimbau untuk menolak permintaan THR dari pihak yang bukan karyawan pers. Apabila ada pihak yang memaksa atau mengancam, Dewan Pers menegaskan agar segera melapor ke polisi atau langsung ke Dewan Pers.

Imbauan ini juga menyoroti etika dan integritas jurnalistik, agar wartawan tetap menjaga profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menghindari konflik kepentingan atau potensi penyalahgunaan profesi. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup