Kabar Predator Bujang Palsu Ditahan Penyidik Unit PPA Makassar, Korban TPSK : “Saya Masih Ragu”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditangani Polrestabes Makassar kembali menuai sorotan. Korban berinisial M.S (30), perempuan asal Serang-Banten, menyatakan dirinya belum sepenuhnya yakin bahwa tersangka MFU (31), warga Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, benar-benar telah ditahan.
Keraguan itu muncul setelah korban menerima pesan singkat dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim yang menyebut tersangka telah diamankan. Namun, bukti yang diterima hanya berupa dokumentasi foto satu kali lihat melalui WhatsApp.
“Assalamu’alaikum Pak, tersangka (MFU) sudah diamankan, tapi saya hanya dikirimkan bukti dokumentasi melalui pesan singkat WhatsApp satu kali lihat. Tapi kenapa yach saya masih belum percaya dan saya kurang yakin kalau penyidik betul tahan pelaku,” ungkap M.S, Kamis malam (26/02/2026).
Korban mengaku foto yang dikirim tidak memperlihatkan tersangka berada di dalam sel tahanan. Ia bahkan meminta agar dikirimkan dokumentasi video sebagai penguat, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kok perasaan saya kalau tersangka belum di tahan ya, siapa tau pak pelaku datang di kantor polisi (ruangan penyidik) hanya untuk di foto lalu pulang ke rumah istrinya, saya curiga karna penyidik mengirimkan foto sekali lihat dan juga bukan didalam sel, saya minta di videokan tapi penyidik bilang kalau ibu tidak percaya datang saja ke Makassar,” kata M.S
SP2HP Belum Diberikan
Persoalan berikutnya adalah belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang secara normatif merupakan hak pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
“Saya makin curiga, ketika saya minta SP2HP, penyidik menundah-nundah terus. Dia juga bahas soal laporan istrinya tersangka di Polda Sulsel. Penyidik juga meminta saya untuk mencabut laporan saya di Propam,” ungkap M.S.
Hingga Jumat (27/02), korban mengaku belum menerima SP2HP. Penyidik hanya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
“Sampai saat ini saya belum dikirim kan SP2HP alasan penyidik masih diruangan Kasat, saya hanya dikirimkan SPDP,” katanya.
Diketahui secara prosedural, SPDP adalah pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum bahwa penyidikan telah dimulai. Namun SP2HP adalah instrumen berbeda yang wajib diberikan kepada pelapor secara berkala sesuai Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan.
Klarifikasi Kepolisian
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menyatakan akan melakukan pengecekan internal.
“Belum saya monitor itu, nanti saya coba pertanyakan ke Penyidik yang tangani itu kasus,” ujarnya singkat melalui via telfond whatsaap, Jumat (27/02)
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi Matanusantara.co.id, belum menerima klarifikasi resmi dari pihak Polrestabes Makassar.
Sebelumnya, penyidik disebut telah mengajukan administrasi penindakan (mindik) untuk penjemputan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar.
“assalamualaikum ibu untuk perkembanganya sementara di ajukan mindiknya untuk penjemputan tersangka,” tulis penyidik dalam pesan singkat kepada korban.
Korban menegaskan tidak akan menghentikan pengawalan kasus hingga ada kepastian hukum yang jelas.
“Bgitu dibilang pak, sebelum SP2HP diberikan dan belum jelas ada penangkapan tersangka saya tidak mau diam demi keadilan saya.”
“Sya sudah ikuti aturan sesuai prosedur Kepolisian tapi hak saya korban seperti dipermainkan,” tutupnya.
Analisis Prosedural Dalam perkara TPKS
- SPDP: dikirim ke jaksa maksimal 7 hari setelah dimulainya penyidikan.
- SP2HP: wajib diberikan kepada pelapor secara berkala.
- Penahanan tersangka: harus disertai surat perintah penahanan resmi dan dapat dikonfirmasi statusnya.
Jika benar tersangka telah ditahan, secara administratif harus terdapat.
1. Surat Perintah Penahanan (T-7).
2. Pemberitahuan penahanan kepada keluarga.
3. Pencatatan dalam register tahanan.
Ketiadaan SP2HP di tengah klaim penahanan menjadi titik krusial yang patut diklarifikasi demi menjaga akuntabilitas penanganan perkara. (RAM)


Tinggalkan Balasan