Kader GAM Dikeroyok Brutal di Palopo, Ultimatum Pedas Dilontarkan ke Polisi
PALOPO, MATANUSANTARA — Seorang mahasiswa Universitas Andi Djemma yang juga kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menjadi korban pengeroyokan di Sekretariat GAM, Jl. Memet, Songka, Wara Selatan, Kota Palopo, Senin malam (24/11/2025). Insiden ini memicu reaksi keras dari jajaran GAM, yang mengultimatum aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Peristiwa bermula ketika AY (44), warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mendatangi sekretariat sekitar pukul 21.30 Wita untuk menegur sejumlah kader. Namun, teguran tersebut justru memicu ketegangan hingga berujung pada tindak kekerasan.
GAM Kawal Sidang Aktivis di PN Makassar, Hakim Diminta Jaga Ruh Keadilan
Alquais, korban pengeroyokan, saat itu sedang duduk beristirahat di teras sekretariat bersama rekannya. Secara mendadak, AY bersama seorang rekannya kembali datang dalam kondisi emosi dan melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami pergeseran pada bagian rahang dan harus dilarikan ke RS Mega Buana Palopo untuk mendapatkan perawatan.
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Hentikan Kriminalisasi dan Bebaskan Aktivis
Jenderal GAM, Wawan Kurniawan, mengecam keras aksi kekerasan yang dinilainya sebagai tindakan premanisme.
“Korban pemukulan tersebut adalah salah satu Kepala Suku Pasukan ‘AMARAH’ GAM, tentu saya selaku Jendral GAM sangat mengecam keras tindakan premanisme yang di duga dilakukan oleh warga Jalan Memet yang tak mencerminkan itikad kemanusiaan.” ujarnya dengan nada tegas.
Baru Sehari Duduk, Kajati Sulsel Didik Diserbu Demo GAM, Isu Miring Kejari Palopo Meledak!
Wawan menegaskan bahwa Polres Palopo wajib mengusut tuntas kasus tersebut dalam waktu cepat.
“Kami dari Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa tentu sangat geram dengan adanya tindakan premanisme tersebut. Kemudian mendesak Polres Kota Palopo segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana hingga pelaku segera di amankan dalam waktu 3 × 24 Jam,” ungkap Jenderal GAM.
Warga Ngamuk! Motor Wartawan Dibakar Saat Liput Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Bayur
Dari pusat komando GAM, seruan serupa juga disampaikan. Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Di balik insiden ini, kami berharap pihak kepolisian mampu menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berlandaskan keadilan,” tegas Panglima GAM.
“Perlu kami tegaskan, bahwa ada sebuah ikatan persaudaraan yang menyatukan kami dalam semangat kekeluargaan. Karena itu, kami tidak akan pernah tunduk kepada pihak yang bersangkutan ketika saudara kami menjadi korban kekerasan,” lanjutnya.
Dasar Hukum yang Relevan
Kasus ini termasuk kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 351 KUHP — Penganiayaan dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 352 KUHP — Penganiayaan ringan jika luka tidak berat.
- Pasal 170 KUHP — Pengeroyokan oleh lebih dari satu orang, ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Wawan menilai pasal paling relevan adalah Pasal 170 KUHP mengingat penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan luka pada korban.
“Karena dugaan pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku dan menyebabkan luka pada korban, pasal yang paling relevan diterapkan adalah Pasal 170,” tutup Wawan Kurniawan.
Editor: Ramli
Penulis: Fajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan