Kajati Sulsel Perintahkan Pidum Lacak Aset Ratu Emas Mira Hayati Buntut Denda Rp1 Miliar Belum Dibayar
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Perintah itu turun sebagai sinyal keras: negara tidak mentolerir denda yang diabaikan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menginstruksikan secara langsung jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk bergerak cepat menelusuri seluruh harta milik terpidana Mira Hayati alias “Ratu Emas”.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel. Ia menegaskan langkah ini menjadi respons tegas atas belum dibayarkannya pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” kata Didik Farkhan, melalui Soetarmi SH, MH, Jumat (27/03/2026)
Instruksi tersebut menempatkan Pidum sebagai ujung tombak eksekusi, bukan hanya terhadap badan terpidana, tetapi juga terhadap kewajiban finansial yang melekat dalam putusan hukum tetap.
Dalam konteks ini, asset tracing menjadi instrumen strategis. Proses ini tidak berhenti pada identifikasi aset yang tampak, melainkan menembus kemungkinan penyembunyian, pengalihan kepemilikan, hingga penggunaan pihak lain sebagai perantara untuk menghindari kewajiban hukum.
Fakta krusial yang menguatkan langkah ini, Mira Hayati sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan (D2) yang menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar. Namun hingga kini, komitmen tersebut belum direalisasikan.
Ketidakpatuhan tersebut membuka ruang tindakan koersif. Dalam hukum pidana, denda merupakan pidana pokok yang memiliki kekuatan eksekutorial. Ketika tidak dipenuhi, negara berwenang melakukan penyitaan, pemblokiran, hingga pelelangan aset guna menutup nilai yang ditetapkan dalam amar putusan.
Dengan kata lain, kegagalan membayar denda tidak menghapus kewajiban justru mengaktifkan mekanisme paksa yang lebih dalam dan sistematis.
Sebelumnya, Mira Hayati dijemput paksa oleh aparat pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat sebagai bentuk legitimasi tindakan hukum.
Saat ini, terpidana telah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi). Namun, tekanan hukum tidak berhenti pada hilangnya kebebasan, melainkan berlanjut pada akuntabilitas atas seluruh kekayaan yang dimiliki.
Perkara ini merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut menutup dinamika panjang proses peradilan yang sebelumnya berfluktuasi dari vonis 10 bulan penjara di tingkat pertama, meningkat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, hingga akhirnya dipastikan oleh Mahkamah Agung.
Kasus ini berakar dari peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri, melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebuah pelanggaran yang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga menyentuh keselamatan publik.
Langkah tegas Kejati Sulsel ini memperjelas satu hal: negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa setiap keuntungan dari praktik ilegal tidak akan pernah bisa diamankan.

Tinggalkan Balasan