Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba: Jangan Ragu Pecat!
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dan tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar hukum tersebut.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolri dalam arahannya kepada jajaran kepolisian terkait penegakan disiplin internal serta komitmen pemberantasan narkoba di tubuh Polri.
Penyerahan Hadiah Warnai Penutupan “Festival Bapak Sholeh” di Rutan Pangkep
Narasi pernyataan tersebut dikutip matanusantara.co.id melalui unggahan media sosial Instagram resmi Sahabat Propam yang menampilkan pesan Kapolri agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar.
Dalam pesan yang beredar, Kapolri menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat narkoba harus diproses sesuai aturan yang berlaku, bahkan hingga sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau ada anggota yang terlibat narkoba, jangan ragu untuk diproses. Bila terbukti, pecat,” tegas Kapolri dalam arahannya dikutip, Senin (09/03).
Ia menilai langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.
Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin & Kepatuhan Prosedur
Kapolri juga menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap anggota yang melanggar hukum, baik dari kalangan bintara maupun perwira.
Menurutnya, Polri harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, sehingga seluruh anggota dituntut menjaga perilaku serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin & Kepatuhan Prosedur
Instruksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian agar menjaga profesionalitas serta nama baik institusi dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. (RAM)


Tinggalkan Balasan