MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kasus Cairan Sintetis Polda Sulsel Kian Janggal, Dugaan Suap Rp57 Juta Menguat di Tengah Bantahan BAPAS Makassar

Ilustrasi proses hukum perkara narkotika di Polda Sulsel di tengah dugaan suap dan kontroversi status tersangka.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara narkotika jenis cairan sintetis di Polda Sulawesi Selatan semakin memunculkan tanda tanya serius. Dugaan suap senilai Rp57 juta kini menguat seiring terbukanya fakta-fakta yang dinilai publik tidak lazim: tersangka dewasa tidak ditahan, dua anak diperlakukan berbeda, dan pernyataan antar-aparat yang tidak sepenuhnya beririsan.

Informasi sensitif ini diungkap oleh sumber terpercaya yang mengaku melakukan penelusuran independen terhadap alur perkara. Sumber menyebut adanya indikasi kuat transaksi uang dalam proses penanganan kasus yang menyeret tiga orang pelaku.

“Amam mi itu tiga orang, infonya itu Rp57 juta pak,” ujar sumber kepada matanusantara.co.id, Kamis (15/01/2026).

Sumber tersebut menilai klaim aparat tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

“Informasi ini dugaan saya kuat A1, tapi mungkin lebih baiknya kita cari taumi dulu,” imbuhnya.

Bantahan Polda, Namun Fakta Tak Terbantahkan

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Budi Gunawan, membantah keras adanya praktik suap. Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan tidak ada penghentian perkara.

“Dibayar ke siapa? Kalau kami kasuskan, tetap lanjut,” tegas AKBP Budi.

Ia menjelaskan kehadiran petugas Bapas ke Polda Sulsel hanya untuk penelitian kemasyarakatan terhadap tersangka anak.

“Kemarin yang datang dari Bapas tiga orang, tidak ketemu saya karena langsung melakukan penelitian. Pastikan dulu yang soal uang itu sudah dikasih atau tidak,” jelasnya.

Namun, di titik inilah publik mulai mempertanyakan: jika perkara tetap lanjut dan tidak ada transaksi, mengapa tersangka dewasa RW hingga kini tidak ditahan, padahal perkara telah naik ke tahap penyidikan?

Kontradiksi Status Hukum

Penyidik Andi Sofyan menyebut perkara telah masuk tahap sidik dan SPDP telah dikirim ke kejaksaan. Dua orang dinyatakan terbukti, yakni GR dan RW, sementara AA hanya dijadikan saksi.

“Hasil BAPAS-nya lanjut perkaranya. Jadi dua yang dapat dibuktikan, GR sama RW; si AA tidak. Cuma saya jadikan saksi AA. Kewajibannya tetap wajib lapor,” ujar Sofyan.

Namun, penjelasan lanjutan Sofyan justru mempertegas kejanggalan. Ia menyatakan RW adalah tersangka dewasa yang turut serta, tetapi tidak ditahan karena bukan pelaku utama.

“Engak dilakukan penahanan dulu. Dibawa umur ada dua kemungkinan. Kalau ditahan, waktunya agak sulit. Yang dewasa, dia turut serta, bukan pelaku utama, pelaku utama tetap GR,” katanya.

Padahal secara hukum, penyertaan (medeplegen) tetap menempatkan RW sebagai subjek pidana penuh, bukan sekadar pelengkap.

“Jadi kedudukannya split: dia saksi, tapi juga turut serta,” lanjut Sofyan.

Pernyataan ini memunculkan irisan problematik: bagaimana mungkin satu orang berada dalam posisi saksi sekaligus pelaku, namun tetap bebas tanpa penahanan?

Diversi Diperdebatkan, Bapas Angkat Bicara

Situasi kian kompleks ketika GR disebut mendapat diversi, sementara Bapas Makassar secara tegas menyatakan tidak pernah merekomendasikan diversi dalam perkara ini.

Dalam hak jawab resminya, Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar menegaskan bahwa pasal yang disangkakan Pasal 114, 112, dan 132 UU Narkotika memiliki ancaman pidana di atas tujuh tahun, sehingga tidak memenuhi syarat diversi sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU SPPA.

Bapas menegaskan tidak pernah menghadiri, mengarahkan, ataupun terlibat dalam proses diversi, serta tidak memiliki kewenangan terhadap tersangka dewasa.

Lebih jauh, Bapas secara eksplisit membantah adanya gratifikasi.

Apabila terdapat pihak yang mengaku memberikan uang kepada oknum yang mengatasnamakan Bapas, lembaga tersebut membuka ruang pelaporan resmi agar diproses secara pidana maupun etik.

Publik Menunggu Jawaban

Dengan posisi perkara yang telah masuk tahap penyidikan, tidak ditahannya tersangka dewasa, klaim diversi yang diperdebatkan, serta dugaan aliran dana Rp57 juta yang belum terurai, kasus ini dinilai bukan lagi sekadar perkara narkotika, melainkan uji integritas penegakan hukum.

Publik kini menunggu langkah lanjutan: apakah dugaan suap akan diusut secara independen, atau justru tenggelam di balik formalitas prosedur. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup