MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kasus Dana Umat Rp9,5 Miliar Mandek, LPN Bilang Pidsus Kejari Makassar Cuma “Panas Tai Ayam”

Gambar halaman depan Gedung Kejari Makassar, Ketua Umum Lembaga Pemuda Nusantara (LPN) Fedirman Laia, S.Pd., memberikan pernyataan tegas terkait lambannya penanganan dugaan korupsi dana hibah Baznas Makassar senilai Rp9,5 miliar yang hingga Desember 2025 belum menunjukkan kejelasan penetapan tersangka.

MAKASSAR, MATANUSANTARA  — Dua bulan lalu, publik Makassar sempat dibuat agak hangat bukan karena cuaca, tapi karena pernyataan Kejaksaan Negeri Makassar soal dugaan penyimpangan dana hibah Baznas senilai Rp9,5 miliar. Nada optimistis, pilihan kata meyakinkan, dan janji penegakan hukum sempat beredar seperti gorengan sore hari: cepat laku, cepat bikin harap.

Masalahnya, setelah itu, semuanya terasa dingin. Bukan adem menenangkan, tapi dingin yang bikin orang bertanya-tanya: ini kasus masih hidup atau sudah masuk lemari pendingin?

Lembaga Pemuda Nusantara (LPN) akhirnya angkat suara. Dengan pilihan diksi yang sangat membumi dan khas Makassar, mereka menyebut kinerja penanganan perkara ini tak ubahnya “panas tai ayam” panasnya cuma di awal, lalu lenyap entah ke mana.

Sindiran itu dilontarkan Ketua Umum LPN, Fedirman Laia, S.Pd., yang tampaknya sudah cukup lama menunggu kejelasan. Dari pertengahan Oktober sampai Desember 2025, kata dia, progres kasus ini terasa seperti motor mogok di lampu merah: bunyi ada, jalan tidak.

“Istilah orang Makassar yang biasa saya dengar, panas tai ayam. Awalnya bersemangat, giliran status lidik naik sidik, tiba-tiba redup,” ujar Fedirman, Rabu (17/12/2025), sambil menyelipkan senyum tipis—senyum yang biasanya muncul saat sindiran sudah tak bisa dibungkus basa-basi.

Padahal, menurut LPN, publik sempat digiring untuk percaya bahwa kasus dana umat Rp9,5 miliar ini tinggal menunggu babak serius. Apalagi, dalam logika hukum tindak pidana korupsi, menaikkan perkara ke tahap penyidikan bukan urusan iseng sambil ngopi.

“Kalau sudah sidik, secara hukum itu berarti sudah ada peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya-tanya: ada apa ini? Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata Fedirman, tanpa perlu huruf tebal untuk menekankan maksudnya.

LPN menilai perkara ini bukan sekadar soal angka miliaran di atas kertas. Dana Baznas adalah dana umat uang yang dikumpulkan dengan niat ibadah, disalurkan untuk santri dan kepentingan sosial. Ketika dana semacam itu diduga dipakai tak sesuai peruntukan, yang bocor bukan cuma kas, tapi juga kepercayaan publik.

“Ini sensitif. Kalau dana untuk santri dialihkan ke pos lain, yang terluka bukan hanya keuangan negara, tapi juga rasa keadilan masyarakat,” lanjut Fedirman.

Ia mengingatkan Kejari Makassar agar konsisten dengan pernyataannya sendiri. Jika indikasi penyimpangan memang ada, proses hukum tak boleh berhenti di tahap pemeriksaan saksi dan rilis normatif.

“Jangan ramai di awal, lalu senyap di tengah jalan. Negara tidak boleh kalah oleh waktu,” ujarnya.

Lebih jauh, LPN menilai lambannya penanganan perkara semacam ini berpotensi jadi preseden buruk. Publik, kata Fedirman, punya ingatan yang lebih tajam dari yang sering diduga aparat.

“Kalau benar ada penyimpangan, tetapkan tersangka. Kalau tidak, sampaikan ke publik secara terbuka. Transparansi itu satu-satunya cara menjaga marwah hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Makassar belum memberikan keterangan lanjutan soal perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi dana hibah Baznas Makassar. Kasusnya masih menggantung—di antara janji penegakan hukum dan tuntutan keadilan yang belum juga dijawab.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Baznas Makassar sebesar Rp9,5 miliar dari anggaran 2023–2024.

“Betul, saat ini kami sementara mengusut dugaan korupsi di Baznas Makassar. Dugaan tersebut terkait penyimpangan dana hibah sebesar Rp9,5 miliar,” kata Arifuddin, Kamis (15/10/2025).

Ia juga menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi, termasuk pengurus Baznas dan pihak pemberi hibah. Bahkan, ditemukan indikasi bahwa dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Kami menemukan indikasi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dana untuk bantuan santri, misalnya, digunakan untuk keperluan lain,” ujarnya.

Selebihnya, publik masih menunggu: apakah kasus ini akan kembali panas—atau tetap seperti tai ayam yang sudah lama ditinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini