Kasus Narkotika Belum Tuntas, Studio 21 Malah Kembali Jalankan Usaha, Masuk Angin?
PEMATANGSIANTAR, MATANUSANTARA — Polemik terkait tempat hiburan malam Studio 21 kembali menguat setelah lokasi tersebut beroperasi bebas, padahal beberapa bulan sebelumnya telah dipasangi garis polisi usai pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dalam operasi sebelumnya, aparat kepolisian disebut mengamankan sejumlah pelaku berikut barang bukti pil ekstasi. Namun pemilik bangunan berinisial A (Amut) tidak tersentuh proses hukum, memicu sorotan tajam dan tanda tanya besar mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah Pematangsiantar.
Studio 21 Kembali Beroperasi, Kapolri Didesak Usut Dugaan Perlindungan Khusus”
Publik Menuntut Jawaban: Mengapa Studio 21 Bisa Buka Lagi?
Kembalinya aktivitas Studio 21 tanpa hambatan menimbulkan keresahan masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin lokasi yang sebelumnya diduga kuat menjadi tempat peredaran narkotika kembali dibuka tanpa kejelasan status hukum pemiliknya.
Sejumlah warga juga menilai pembukaan kembali tempat ini sebagai sinyal lemahnya pengawasan aparat terhadap penyedia fasilitas hiburan yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.
DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas
LPER Sumut Dorong Pemerintah Intervensi Turunkan Harga Kebutuhan Pokok
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap kerasnya. Ia meminta Kapolri segera mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk mengambil langkah tegas dan transparan terhadap kasus Studio 21.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.
Henderson menegaskan, pembiaran semacam ini hanya akan mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Potensi Jerat Hukum untuk Pemilik Tempat
Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik gedung berpeluang dijerat dengan sejumlah pasal apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 131: Memidana pihak yang mengetahui namun tidak melaporkan tindak pidana narkotika.
- Pasal 55 dan 56 KUHP: Pemilik tempat dapat dijerat jika terbukti turut serta, memberi kesempatan, atau membiarkan terjadinya peredaran narkotika.
- Pasal 114, 112, 127: Untuk pelaku langsung, namun bisa menjadi dasar pengembangan penyidikan.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
- Menegaskan kewajiban polisi untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
3. Aturan Perizinan Tempat Hiburan
Jika terbukti ada pelanggaran izin, pemerintah daerah berwenang menutup lokasi secara sementara atau permanen.
Desakan Penutupan Permanen Studio 21
Henderson menilai Studio 21 seharusnya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang termasuk bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Publik Masih Menunggu Sikap Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat serta berbagai organisasi sosial kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang memperlihatkan adanya pihak-pihak yang seolah “kebal hukum”. (Tim)
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan