Kasus Penggelapan R2 di Bone, Polisi Bakal Terbitkan DPO Buat “Gonrong” Bulan Ini
BONE, MATANUSANTARA — Setelah tiga kali surat penangkapan dikeluarkan tanpa hasil, penyidik Polsek Tanete Riattang berencana menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap RS alias Gonrong, terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang telah buron selama tiga bulan.
“Kalau perkembangan sudah naik sidik dan sudah keluar surat penangkapan yang tiga kali. Pertengahan bulan ini mungkin dikeluarkan DPO-nya,” ujar Aipda Hermansyah, penyidik Polsek Tanete Riattang yang akrab disapa Ebo, saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Selasa (11/11/2025).
Mendengar kabar tersebut, Ruslan, pelapor sekaligus korban, berharap aparat penegak hukum (APH) serius menuntaskan kasus ini.
“Saya hanya berharap pelaku segera ditangkap dan motor yang digelapkan segera dikembalikan. Pembeli motor sudah diketahui, tapi polisi belum menyitanya dengan alasan pelaku belum ditangkap,” jelas Ruslan.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/116/VI/2025/SPKT/POLSEK TANETE RIATTANG/POLRES BONE/POLDA SULSEL, tertanggal 20 Juni 2025 pukul 14.10 Wita. Dalam laporan tersebut, RS alias Gonrong dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Sebelumnya diberitakan peristiwa terjadi di BTN Bougenvile Blok H73, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sekitar pukul 11.00 Wita.
“Dia orang yang saya percaya. Waktu itu datang ke rumah mau beli motor, tapi setelah dibawa, dia janji transfer di rumahnya. Sampai sekarang tidak ada kabar,” tutur Ruslan, pengusaha jual beli motor di Bone, Sabtu (4/10/2025).
Ruslan mengaku sudah menyerahkan STNK dan BPKB karena percaya kepada pelaku. Namun janji pembayaran tak pernah ditepati, bahkan kontak korban diblokir. Motor miliknya diketahui dijual ke orang lain.
“Sudah saya laporkan tiga bulan lalu, tapi pelaku belum juga ditangkap. Katanya dia ini residivis. Saya harap segera ditangkap supaya tak ada korban lain,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri Aswan, S.H., M.H. menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses sudah ditingkatkan ke sidik, terhadap terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Henri melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mengungkapkan bahwa polisi sudah dua kali melakukan upaya penangkapan, namun pelaku berhasil kabur.
“Sudah dua kali dilakukan upaya penangkapan, namun belum berhasil,” tambahnya.
Kini, penyidik memastikan tengah menyiapkan Surat DPO terhadap tersangka yang dikenal berambut panjang dan kerap berpindah tempat tinggal.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penangkapan RS alias Gonrong yang dua kali lolos dari kejaran aparat.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan