Kasus Pengungkapan Narkotika Polrestabes Makassar, Pelaku Utama Diduga Napi Namun Dijadikan DPO
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis oleh Unit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di Jl. A. Tonro, Kecamatan Tamalate, kembali menuai tanda tanya. Kasus yang menjerat tersangka M. FPA alias F itu diduga sarat maladministrasi.
Dugaan tersebut mencuat setelah keluarga terdakwa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkap kejanggalan terkait status pemilik barang bukti berinisial A alias B.
“Saya merasa heran masalah hukum yang dihadapi F. Padahal pengakuan F, barang bukti itu milik A alias B yang orangnya saat ini ada di Rutan. Namun di dalam dakwaan yang saya baca B dijadikan DPO. Saya curiga ini B membayarki sehingga penyidik ubah BAP Fahrul kasihan,” ungkap keluarga, Senin (17/11).
A alias B Tercatat Sebagai Narapidana, Tapi Dijadikan DPO
Hasil penelusuran awak media melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Makassar dengan nomor perkara 1266/Pid.Sus/2025/PN Mks menunjukkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penuntutan.
Nama A alias B, yang disebut oleh terdakwa sebagai pemilik barang bukti, dalam berkas dakwaan justru dicantumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal data di SIPP menunjukkan bahwa A alias B merupakan narapidana aktif.
Dalam SIPP PN Makassar, A alias B tercatat sebagai terdakwa pada perkara nomor 775/Pid.Sus/2025/PN MKS dengan vonis 6 tahun 3 bulan, diputus pada 1 Oktober 2025.
Dugaan Permintaan Uang: Istri Tersangka Kehilangan Rp13 Juta?
Sumber lain menyebut adanya dugaan pungutan selama proses penyidikan. Ia mengaku uang pribadi istri F habis sekitar Rp13 juta selama mendampingi proses hukum di Polrestabes Makassar.
“Penyidiknya atas nama Adnan, selama di Polrestabes Makassar uang pribadinya habis kurang lebih 13 juta, kabarnya biar materai dibeli,” singkatnya.
Penyidik Membantah: “Tidak Benar Ada Permintaan Uang”
Kepala Penyidik Unit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Aris, membantah keras dugaan tersebut.
“Ijinkan kami mengklarifikasi terkait dugaan permintaan uang itu tidak benar dan terhadap Adnan alias Bocil masih proses pemeriksaan,” tegasnya, Kamis (20/11).
Terkait status A alias B yang dijadikan DPO meski berstatus narapidana, Aris menjanjikan klarifikasi lebih lanjut dari penyidik Adnan. Namun hingga konfirmasi berikutnya, penyidik tersebut disebut berhalangan sakit.
“Mohon menunggu ki. Karena penyidiknya berhalangan sakit, nanti kami info kembali,” ujarnya, Sabtu (22/11).
Kanit Resnarkoba Belum Memberi Klarifikasi Resmi
Kanit Resnarkoba Unit I Polrestabes Makassar, Iptu Nardi, hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan resmi.
Barang Bukti yang Diamankan
Berikut barang bukti yang disita oleh Opsnal Unit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar:
1. Satu saset tembakau nicotin (22,9508 gram)
2. Dua saset tembakau sintetis (0,6429 gram)
3. Satu saset sabu (0,0967 gram)
4. 13 saset sabu dalam pipet (0,4062 gram)
5. Satu saset sabu (14,8472 gram)
6. Satu kaca pireks
7. Satu timbangan digital
8. Satu unit HP Realme warna kuning

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan