Kediaman Dg Tika: Polisi Temukan Sabu 150 Gram, Irfan Sebut Diperoleh Dari Warga Kota Daeng
JENEPONTO, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto (Jepot) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Irfan Syarif (45) diamankan di BTN Lontara Indah, Lorong 5, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan tersebut teregister dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/II/2026/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tertanggal 23 Februari 2026.
Pengungkapan itu, petugas Polres Jepot dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba Aiptu Asriel Alam bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap terjadi di lokasi tersebut.
Pasalnya saat tiba di rumah yang disebut-sebut milik Dg Tika dan ditempati Irfan Syarif, petugas mendapati kondisi pintu dalam keadaan terkunci.
Namun kecurigaan anggota, kemudian mengambil tindakan membuka paksa pintu dan langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang berada di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa
- 2 sachet plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu (±100 gram bruto)
- 6 sachet plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu (±50 gram bruto)
- 1 batang pireks kaca
- 1 set alat isap/bong
- 1 timbangan digital
- 100 sachet plastik klip kecil kosong
- 3 unit telepon genggam (Poco, Realme, Vivo)
Total keseluruhan berat bruto sabu yang diamankan diperkirakan mencapai ±150 gram, atau dalam istilah lapangan kerap disebut “tiga bal”.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut.
“Barang tersebut milik saya sendiri, sebagian untuk dijual, sebagian untuk dikonsumsi.” katanya didepan penyidik
Dari pengakuan itu menjadi dasar pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul peredaran. Terduga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Daeng alias Kota Makassar yang identitasnya belum diketahui.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik juga akan mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan zat serta memperkuat berkas perkara.
Langkah yang telah dilakukan penyidik meliputi
- Penangkapan
- Penggeledahan
- Penyitaan barang bukti
- Pemeriksaan saksi dan terduga
- Pelengkapan administrasi penyidikan (Mindik)
- Pengiriman barang bukti ke Labfor
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. (RAM).


Tinggalkan Balasan