MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kejari Maros Sikat Balik Uang Korupsi Command Center, Negara Selamat Rp1 Miliar

Jaksa Kejaksaan Negeri Maros menerima pembayaran uang pengganti perkara korupsi Belanja Internet Command Center Dinas Kominfo Maros yang telah berkekuatan hukum tetap.

MAROS, MATANUSANTARA — Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi kembali menunjukkan hasil. Jaksa selaku eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.049.469.980 dari perkara tindak pidana korupsi Belanja Internet Command Center pada Dinas Kominfo Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.

Pembayaran tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Maros setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 10 Februari 2026 serta Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 10 Februari 2026.

Total uang pengganti yang diserahkan mencapai Rp1.049.469.980 atau satu miliar empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah.

Setelah diterima oleh jaksa eksekutor, uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Maros sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi dalam proyek pengadaan layanan internet Command Center di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Maros.

Pengembalian uang pengganti ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap rupiah kerugian negara yang timbul akibat korupsi akan dikejar hingga kembali ke kas negara.

Kejaksaan menegaskan keberhasilan penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam memberantas korupsi secara profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. (RAM)

Sumbar: Insstagram Kejari Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup