MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kejari Maros Tetapkan 3 Pejabat dan Direktur Tersangka Korupsi Belanja Jasa KA

Tim Kejari Maros saat menggelar ekspose penetapan tersangka dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja.

MAROS, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022–2023. Selasa 24 Februari 2026.

Kasus tersebut diketahui menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran publik yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi, setelah melakukan pemeriksaan sekitar 350 saksi dan tiga ahli, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya menetapkan tiga tersangka.

Inisial dan Jabatan Tersangka

1. A.G, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulsel (TA 2022)

2. D.S, Direktur PT. FSI

3. M.C, Direktur PT. CIS

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal tambahan yang mengatur keterlibatan pejabat publik.

Kepala Kejari (Kajari) Maros menegaskan, masyarakat tidak boleh percaya pihak yang mengaku mewakili institusi atau tim penyidik untuk meminta imbalan dalam penanganan perkara ini.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap upaya “pemerasan” terkait kasus ini akan ditindak tegas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan pengusaha swasta yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara, sekaligus menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Sulsel. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini