Kejati Sulsel Perkuat Edukasi Hukum Pelajar Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Upaya pencegahan kenakalan remaja berbasis kesadaran hukum terus diperkuat oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel menyasar kalangan pelajar sebagai garda awal perlindungan diri dari ancaman hukum, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan sosialisasi hukum tersebut digelar di SMK Telkom Makassar, Rabu (1/4/2026), dengan mengangkat tema “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum.”
Kepala Sekolah SMK Telkom Makassar, Muhammad Saad, menyambut positif pelaksanaan program JMS yang dinilai relevan dengan tantangan generasi muda di era digital saat ini.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat di tengah kondisi saat ini, terutama dalam upaya mencegah kenakalan remaja. Dengan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi, terdapat banyak celah yang bisa memicu terjadinya kenakalan di kalangan pelajar. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman hukum yang kuat bagi anak-anak kami yang sedang dalam proses peralihan dari masa remaja menuju kedewasaan,” ujar Muhammad Saad.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, tampil sebagai narasumber utama dengan fokus materi pada ancaman nyata penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.
Ia menegaskan bahwa strategi pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga mencakup pendekatan komprehensif melalui tiga pilar utama.
“Upaya pemberantasan narkoba saat ini terus digalakkan melalui langkah preventif, rehabilitatif, dan represif,” jelas Soetarmi.
Dalam pemaparannya, Soetarmi mengedukasi siswa terkait berbagai jenis narkotika yang beredar, mulai dari ganja, sabu-sabu, kokain, morfin, heroin, hingga ekstasi, beserta dampak serius yang ditimbulkan, terutama efek candu dan ketergantungan.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan moral, tetapi berimplikasi langsung pada konsekuensi hukum yang berat.
“Kami mengajak seluruh siswa untuk memegang teguh slogan ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’. Jangan sampai masa depan kalian hancur karena terjerat masalah penyalahgunaan narkoba,” tegas Soetarmi.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sanksi terhadap pelaku tindak pidana narkotika sangat tegas, mulai dari kewajiban rehabilitasi, pidana penjara, denda dalam jumlah besar, hingga ancaman hukuman mati, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Program JMS ini sekaligus menjadi instrumen preventif negara dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, guna menekan potensi pelanggaran hukum di kalangan pelajar.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan tingginya partisipasi siswa dan guru dalam sesi diskusi, yang membahas persoalan hukum sehari-hari serta strategi membentengi diri dari pengaruh negatif lingkungan.
Melalui pendekatan edukatif ini, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai agen pembinaan masyarakat dalam membangun generasi muda yang sadar hukum.

Tinggalkan Balasan